Real count KPU untuk DPR RI dari dapil Sumatera Utara (Sumut) 2 sudah mencapai 40,99%. Berikut 10 caleg DPR RI yang berpeluang melaju ke Senayan.
Dilihat detikSumut, Selasa (20/2/2024) di situs pemilu2024.kpu.go.id, jumlah surat suara yang masuk sudah mencapai 40,99% atau 6.390 dari 15.590 TPS. Hasil real count KPU ini sampai pukul 11.00 WIB.
Dari hasil tersebut, Partai Golkar berada di posisi pertama dengan perolehan 192.524 suara dan disusul oleh PDIP dengan 93.036 suara. Sementara di posisi ketiga ada NasDem dengan 87.967 suara dan diikuti Gerindra 71.403 suara di posisi keempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partai Demokrat berhasil di posisi kelima dengan perolehan 55.471 suara dan disusul oleh PAN dengan 39.624 suara. Sementara PKB memperoleh 35.321 suara dan PKS mendapat 26.553 suara.
Lantas bagaimana pembagian kursi DPR RI dari dapil tersebut? Pembagian kursi DPR RI menggunakan metode Sainte-Legue sejak Pileg 2019. Pembagian kursi ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 415 Ayat 2.
Jumlah kursi DPR RI dari dapil Sumut 2 untuk Pileg 2024 adalah sebanyak 10 kursi. Sehingga dengan jumlah suara partai saat ini dan dibagi dengan metode Sainte-Legue, maka Golkar, PDIP, dan NasDem memperoleh 2 kursi dari dapil ini.
Sementara Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKB hanya mendapat satu kursi. Sedangkan PKS yang di tahun 2019 mendapat 1 kursi, maka saat ini tidak mendapat kursi sama sekali.
Berikut 10 Caleg DPR RI yang berpeluang lolos ke Senayan sesuai real count KPU 40,99%
1. Andar Amin Harahap (Golkar)
2. Rapidin Simbolon (PDIP)
3. Martin Manurung (NasDem)
4. Gus Irawan Pasaribu (Gerindra)
5. Lamhot Sinaga (Golkar)
6. Sabam Sinaga (Demokrat)
7. Saleh Partaonan Daulay (PAN)
8. Marwan Dasopang (PKB)
9. Sihar PH Sitorus (PDIP)
10. Ririn Subriana Pasaribu (NasDem)
Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(astj/astj)