KPU menetapkan pemberian santunan kepada anggota KPPS pemilu 2024 yang meninggal saat bertugas. Selain itu, santunan juga diberikan kepada anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja.
Santunan kecelakaan diberikan bagi anggota KPPS yang mengalami luka berat hingga luka sedang. Adapun pengajuan ini diberikan dengan syarat yang berbeda.
Simak sejumlah persyaratan untuk melakukan pencairan santunan kecelakaan KPPS pemilu 2024 berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria Kecelakaan Kerja KPPS Pemilu 2024
Mengutip Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 dijelaskan sejumlah kriteria bentuk kecelakaan kerja anggota KPPS pemilu 2024. Adapun bentuk kecelakaan kerja ini meliputi yang membuat cacat permanen, sakit berat, dan sakit sedang.
Kriteria Cacat Kecelakaan Kerja
1. Cacat permanen total membuat kemampuan untuk bekerja tidak normal dan tidak mampu untuk mencari nafkah secara terus menerus dengan ketentuan yang dikarenakan kehilangan satu atau lebih anggota/organ tubuh selama-lamanya dan tidak mampu melakukan pekerjaan normal, kehilangan fungsi indera penglihatan, pendengaran, berbicara, dan penciuman secara permanen, dan mengalami lumpuh anggota/organ tubuh secara permanen.
2. Cacat tetap sebagian yang mengakibatkan hilangnya bagian organ atau anggota tubuh atau berkurangnya fungsi organ dan anggota tubuh tapi masih dapat melakukan pekerjaan normal meski mengalami kehilangan satu atau lebih bagian anggota atau organ tubuh dan kekurangan fungsi indera penglihatan, pendengaran, berbicara, dan penciuman.
3. Cacat tetap adalah cacat yang dialami berupa kelainan jiwa atau cacat mental yang mengakibatkan petugas badan adhoc tidak mampu berpikir secara normal dan rasional serta tidak memiliki harapan untuk sembuh.
4. Cacat tetap karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas
Kriteria Luka Berat Kecelakaan Kerja
1. Mengalami jatuh luka atau sakit yang mampu mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain serta lingkungan, mengakibatkan adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi, membuat adanya penurunan kesadaran, menimbulkan adanya gangguan hemodinamik, dan hal-hal yang memerlukan tindakan segera.
2. Membuat anggota KPPS tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan
3. Membuat daya pikir atau kesadaran (koma) selama lebih dari 4 minggu terganggu
4. Membuat gugur atau matinya kandungan seorang perempuan
5. Membuat luka atau sakit yang membutuhkan perawatan inap di rumah sakit
6. Membuat luka berat karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan
Kriteria Luka Sedang Kecelakaan Kerja
1. Mengalami jatuh luka atau sakit dengan kriteria yang akibatnya tidak seburuk luka berat
2. Luka yang diterima tidak menimbulkan bahaya maut
3. Luka bersifat mengganggu secara sementara untuk menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan
4. Luka mengakibatkan terganggunya daya pikir atau kesadaran (koma) selama dalam kurun waktu 1 sampai 4 minggu
5. Luka karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan
Syarat Pencairan Santunan Kecelakaan Kerja
1. Fotokopi kartu keluarga (KK) badan adhoc dan KK asli untuk pembuktian
2. Fotokopi KTP elektronik badan adhoc yang meninggal dunia dan ahli waris dengan membawa aslinya untuk ditunjukkan. Khusus yang belum memiliki KTP elektronik, diganti dengan menyertakan surat keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat yang menerangkan bahwa KTP badan adhoc yang bersangkutan masih dalam proses pembuatan
3. Fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Badan adhoc yang masih berlaku
4. Surat keterangan yang disetujui oleh dokter atau petugas medis dari rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan, atau bidan desa (khusus bagi perempuan yang mengalami keguguran) dengan keterangan bahwa yang bersangkutan benar-benar mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen atau luka berat atau luka sedang saat bertugas
5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota
6. Fotokopi nomor rekening penerima santunan kecelakaan kerja (dilampirkan jika pemberian santunan dengan cara transfer)
7. Khusus anggota KPPS mengalami cacat permanen yang memberikan kuasa pencairan santunan kecelakaan kerja harus melampirkan surat kuasa dari penerima santunan kecelakaan kerja yang mewakilkan untuk mencairkan pemberian santunan kecelakaan kerja
8. Khusus anggota KPPS yang mengalami cacat permanen harus membuat laporan kronologis yang disetujui oleh KPU Kabupaten/Kota tentang kecelakaan kerja yang dialami penerima santunan kecelakaan kerja
9. Khusus anggota KPPS yang mengalami cacat permanen melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh penerima santunan kecelakaan kerja
(nkm/nkm)