Syarat Pencairan Santunan Anggota KPPS yang Meninggal Beserta Nominalnya

Syarat Pencairan Santunan Anggota KPPS yang Meninggal Beserta Nominalnya

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 20 Feb 2024 07:30 WIB
Ilustrasi pemilu
Foto: Fuad Hasim/detikcom
Medan -

Dalam menjalankan tugas pemilu 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau yang disingkat KPPS diberikan bermacam santunan. Salah satu santunan yang diberikan apabila anggota KPPS meninggal dunia saat bertugas.

Dilansir detikNews, ada 23 anggota KPPS yang meninggal pada pemilu 2024 ini. Mereka akan mendapatkan santunan yang diserahkan kepada ahli waris.

"Data kematian dan sakit Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (19/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa sajakah syarat pencairan dana santunan meninggal anggota KPPS? Berikut informasinya.

Syarat Pencairan Santunan Meninggal Anggota KPPS

Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 ada 9 persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan santunan meninggal bagi anggota KPPS. Berikut syarat tersebut.

ADVERTISEMENT
  1. Fotokopi kartu keluarga (KK) anggota badan adhoc yang meninggal dunia dan ahli waris dengan membawa aslinya untuk pembuktian
  2. Fotokopi KTP elektronik anggota badan adhoc yang meninggal dunia dan ahli waris dengan membawa aslinya untuk ditunjukkan. Khusus yang belum memiliki KTP elektronik, diganti dengan menyertakan surat keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat yang menerangkan bahwa KTP badan adhoc yang bersangkutan masih dalam proses pembuatan.
  3. Fotokopi keputusan pengangkatan badan adhoc Adhoc yang masih berlaku
  4. Fotokopi surat atau akta nikah bagi yang memiliki suami atau istri yang meninggal dunia
  5. Melampirkan fotokopi surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit atau lurah atau kepala desa atau pihak yang bersangkutan
  6. Memiliki surat keterangan ahli waris dari lurah atau kepala desa atau yang disebut dengan nama lain
  7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh ahli waris terkait penerimaan santunan kematian
  8. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota
  9. Fotokopi nomor rekening ahli waris penerima santunan kematian (dilampirkan jika pemberian santunan dengan cara transfer)


Besaran Santunan KPPS Pemilu 2024

  • Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
  • Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
  • Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Santunan biaya untuk pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
  • Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang


Demikianlah informasi terkait persyaratan pencairan santunan meninggal anggota KPPS pemilu 2024. Semog membantu ya detikers.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads