Dua orang calon legislatif dari DPRD Kepulauan Riau (Kepri) dapil VII yakni Hadi Candra dari Partai Golkar dan Ilyas Sabli dari Partai NasDem dicoret dari DCT oleh KPU karena terbukti terlibat kasus korupsi. Meski telah dicoret, keduanya masih mendapatkan suara pada pemilu 14 Februari 2024.
Dilihat detikSumut dari situs pemilu2024.kpu.go.id pada Senin (19/2/2024) hingga pukul 10.00 WIB, perhitungan suara sementara DPRD Kepri dapil VII telah mencapai 314 dari 402 TPS atau sekitar 78,11%.
Ilyas Sabli, caleg DPRD Kepri dapil Natuna dan Anambas dari Partai Nasdem nomor urut 1 yang telah dicoret KPU Kepri, mendapatkan 116 suara. Partai Nasdem sendiri mendapatkan 2.254 suara dengan peraih suara terbanyak adalah Dedy Junizar. Caleg Nasdem nomor urut 2 itu peroleh suara 959 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Hadi Candra, Caleg DPRD dari Partai Golkar nomor urut 1, mendapatkan 202 suara. Partai Golkar sendiri mendapatkan 8.294 suara dengan peraih suara terbanyak adalah Mustamin Bakri nomor urut 2 dengan perolehan suara 6.676.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kepri, Ferry M Manalu, mengatakan setelah mendapatkan salinan putusan dari pengadilan, KPU Kepri melakukan pleno penetapan status dua caleg tersebut pada Selasa (26/12). Kedua Caleg itu diputuskan dicoret dari DCT.
"Kami telah mendapatkan salinan resmi putusan resmi dan telah melakukan pleno pada Selasa (26/12) dan menetapkan keduanya dicoret dari DCT," kata Komisioner KPU Kepri, Ferry M Manalu, Rabu (27/12/2023).
"Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena terlibat kasus hukum sebagai caleg DPRD Kepri dapil Anambas dan Natuna," tambahnya.
Ferry menerangkan kedua caleg dapil VII DPRD Kepri meski telah dicoret dari DCT, namun namanya masih tercantum pada surat suara. Hal itu karena surat suara telah dicetak dan didistribusikan ke KPU kabupaten/kota.
"Untuk di kertas suara kami tak bisa lagi menghapus karena telah tercetak. Nanti nama kedua caleg tetap ada di kertas suara. Akan diminta KPPS untuk melakukan sosialisasi hal itu bahwa keduanya tak lagi memenuhi syarat masuk DCT. Pada DCT yang diumumkan di TPS akan di coret dan akan diumumkan keduanya tak memenuhi syarat," ujarnya.
Ferry menyebut meski kedua caleg tersebut telah dicoret dari DCT, jika masih ada masyarakat yang memilih maka suara tersebut akan menjadi suatu partai. Hal tersebut diatur dalam peraturan KPU.
"Suara yang dicoblos pada caleg yang dicoret pasca penetapan DCT dinyatakan tetap sah kepada partai yang bersangkutan. Itu merujuk ke pasal 55 PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang Perhitungan Suara," ujarnya.
Dengan dicoretnya dua caleg DPRD Kepri dapil VII tersebut, semula ada 602 caleg yang memperebutkan 45 kursi DPRD Kepri, kini menjadi 600 caleg.
"Dengan dicoretnya kedua caleg tersebut jadi berubah dari 602 menjadi 600 orang untuk memperebutkan 45 kursi DPRD Kepri," ujarnya.
(mjy/mjy)