Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memusnahkan 7.148 surat suara Pemilu 2024 yang rusak dan berlebih. Pemusnahan itu dilakukan untuk meminimalisasi praktik kecurangan pada proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Totalnya ada 7.148 lembar dari semua jenis surat suara. Pemusnahan surat suara lebih dam rusak ini merupakan fase terakhir dari tata kelola logistik Pemilu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum," kata ketua KPU Batam, Mawardi, Selasa (13/2/2024).
Surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari 3.641 surat suara DPRD Provinsi Kepri daerah pemilihan (Dapil) 4, 5 dan 6. Selanjutnya ada 1.910 lembar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) yang rusak dan berlebih.
"Kemudian ada 1.218 lembar surat suara DPRD Kabupaten/ Kota, 327 lembar surat suara DPR RI dan 52 lembar surat suara DPD," jelasnya.
Mawardi menyebut surat suara yang rusak itu ditemukan saat proses pelipatan dan penyortiran. Rata-rata surat suara yang rusak karena robek, noda tinta, dan buram.
"Untuk penggantian surat yang rusak sudah kita ajukan ke KPU RI. Pemenuhannya ada tiga kali mulai dari Januari lalu dan sudah kita pastikan jumlahnya tepat. Surat suara pengganti ini juga sudah tersegel sebelum kita masukkan ke kotak suara," jelasnya
"Dan sebanyak 4,3 juta surat suara baik untuk Presiden, DPR RI, DPRD provinsi dan Kota serta DPD RI sudah terdistribusi secara tepat ke TPS yang ada di Batam," ujarnya.
Proses pemusnahan surat suara lebih dan rusak dilakukan dengan cara dibakar di Gudang Logistik KPU Batam yang berada di Kecamatan Sekupang. Pemusnahan dilakukan dan disaksikan unsur Bawaslu, Polisi, TNI dan instansi terkait lainnya.
(nkm/nkm)