Australia bakal memberlakukan undang-undang yang 'melindungi' para pekerja agar tak dihubungi atasan mereka di luar jam kerja. Atasan yang melanggar aturan tersebut bisa didenda.
Dilansir detikFinance dari Reuters, Menteri Ketenagakerjaan Australia Tony Burke mengatakan dengan adanya aturan ini, dapat melindungi karyawan dari bekerja lembur tanpa dibayar. Karyawan di Australia berhak menolak panggilan telepon maupun pesan dari atasan saat jam kerja mereka sudah selesai.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut bakal disosialisasikan di parlemen pekan ini. RUU ini akan mengatur hak-hak pekerja lainnya, seperti standar bagi pekerja sementara, pekerja tetap, hingga sopir truk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang kami katakan adalah seseorang yang tidak dibayar 24 jam, tidak boleh dihukum jika mereka tidak merespons selama 24 jam," kata Perdana Menteri Anthony Albanese.
Namun, RUU tersebut malah mengundang reaksi negatif dari beberapa politisi, pengusaha hingga pemimpin perusahaan. Menurut mereka, aturan tersebut berlebihan dan berpotensi melemahkan sistem kerja fleksibel yang berdampak pada daya saing.
Namun Partai Hijau, partai pendukung RUU tersebut mengatakan kebijakan ini merupakan kemenangan besar bagi mereka. Pihaknya juga telah mencapai kesepakatan dengan Partai Buruh, partai-partai kecil dan independen untuk mendukung RUU ini. Menurut pemimpin Partai Hijau Adam Bandt, warga Australia rata-rata bekerja lembur selama enam minggu tanpa dibayar setiap tahunnya.
Bandt menyebut total upah lembur para pekerja di Australia yang belum dibayar lebih dari A$ 92 miliar atau senilai US$ 60,13 miliar Rp 942 triliun (kurs Rp 15.669). "Waktu itu milikmu, bukan bosmu," jelasnya.
(nkm/nkm)