Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Budiman Sudjatmiko pun merespons terkait hal itu.
"Gak apa-apa, itu keputusan sama seperti MKMK. Secara hukum tidak masalah. Secara hukum tidak melanggar dan kita jalan terus," kata Budiman saat menghadiri diskusi "Millenial dan Digitalisasi" di Kota Medan, Rabu (7/2/2024).
"Silakan, Pak Prabowo mengatakan di debat pertama, kalau suka pilih kalau nggak ya silakan pilih yang lain," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini mengutarakan berdasarkan pandangan subjektifnya belum ada yang bisa membatalkan atau menggugat pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Tapi sejauh ini, menurut pandangan saya secara subjektif, rasa-rasanya belum ada yang bisa membatalkan atau menggugat bahwa itu lah jalan yang kita lakukan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU lainnya divonis melanggar etik oleh DKPP.
Vonis itu diberikan terkait tindakannya dalam proses pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden usai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan DKPP ini tak menyentuh urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024. Kemudian ketujuh komisioner KPU RI itu diberikan sanksi peringatan keras.
"Nggak. Ini kan murni putusan etik nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024) dilansir detikNews.
(nkm/nkm)