Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Aceh memberikan toleransi kepada warga yang berakhir masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada saat liburan panjang Isra Mikraj dan Imlek. Mereka dapat memperpanjang SIM sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy, mengatakan, pelayanan SIM akan dilakukan penyesuaian saat libur nasional Isra Mikraj dan Imlek serta cuti bersama yang akan berlangsung pada 8-11 Februari. Pelayanan SIM kembali normal pada awal pekan depan.
"Bagi masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-11 Februari, maka dapat melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu 12-13 Februari dengan mekanisme perpanjangan," kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila tidak dilakukan perpanjangan pada waktu ditentukan, kata Iqbal, maka diterapkan mekanisme penerbitan SIM baru. Penyesuaian jadwal itu disebut untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM yang berakhir saat libur panjang.
"Penyesuaian jadwal pelayanan SIM tersebut merupakan wujud Polantas hadir untuk memudahkan masyarakat dengan memberikan tenggang waktu dalam memperpanjang dan membuat SIM selama libur panjang," jelas mantan Kabid Humas Polda Jateng itu.
"Semoga penyesuaian ini bermanfaat dan dapat memberi kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan perpanjangan dan penerbitan SIM," lanjutnya.
(agse/afb)