Viral Caleg di Medan Diduga Bagi-bagi Uang, Bawaslu Telusuri

Viral Caleg di Medan Diduga Bagi-bagi Uang, Bawaslu Telusuri

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 06 Feb 2024 17:00 WIB
Caleg inisial R diduga saat membagikan uang. (Foto: Istimewa).
Caleg inisial R diduga saat membagikan uang. (Foto: Istimewa).
Medan -

Satu video yang menyebutkan salah seorang calon legislatif DPRD Kota Medan inisial R diduga membagi-bagikan uang, viral di media sosial. Bawaslu saat ini tengah menelusuri kebenaran video tersebut.

Dalam video yang dilihat detikSumut, Selasa (6/2/2024), tampak dugaan membagi-bagikan uang itu dilakukan di salah satu warung. Saat itu, ada sejumlah orang yang duduk di kursi dengan posisi berhadap-hadapan.

Tampak di hadapan mereka ada berkas. Lalu, salah seorang laki-laki berbaju putih yang diduga caleg tersebut memberikan uang kepada orang-orang yang ada di hadapannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, pria tersebut menyalami orang-orang yang tadi diberikannya uang.

Dalam narasi video tersebut disebutkan bahwa kejadian itu terjadi di salah satu warung kopi di kawasan Sunggal, Kota Medan.

ADVERTISEMENT

Wakil Kordiv Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengatakan belum mengetahui pasti soal video tersebut. Dia menyebut pihaknya masih menelusurinya.

"Yang pastinya kami belum mengetahui secara pasti, secara jelas video tersebut, tapi kami sebagai Bawaslu Kota Medan mencoba menelusuri terkait yang ada dalam video tersebut," kata Fachril.

Fachril menyebut Bawaslu Kota Medan nantinya akan memanggil orang-orang yang berada dalam video itu.

"Yang pasti dalam peraturan perundangan- undangan yang berlaku itu masuk kategori money politic. Nanti kita lihat dulu kebenaran dalam video tersebut, artinya siapa pun nanti yang menjadi bagian dalam video tersebut kita cek, kita kaji, akan kita lakukan klarifikasi," ujarnya.

Dia sendiri enggan menjelaskan sanksi yang kemungkinan akan diterima caleg tersebut jika terbukti melakukan money politic. Namun, Fachril menegaskan money politic itu dilarang.

"Pastinya itu ada sanksi pidana pemilu yang mengatur terkait masalah money politic. Itu kan nanti kita kaji dulu seperti apa, nanti akan merekomendasikan ke Sentra Gakumdu, kita melibatkan dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Jadi, ada kajian bersama yang harus kita lakukan. Kalau nanti memang terbukti, itu ada sanksinya," pungkasnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads