Heboh Rombongan Caleg Mau Kampanye Malah Diusir Emak-emak

Regional

Heboh Rombongan Caleg Mau Kampanye Malah Diusir Emak-emak

Tim detikSulsel - detikSumut
Kamis, 01 Feb 2024 10:17 WIB
Emak-emak di Gorontalo melarang rombongan caleg kampanye di daerahnya.
Foto: Emak-emak di Gorontalo melarang rombongan caleg kampanye di daerahnya. (Dok. Istimewa)
Gorontalo -

Aksi seorang emak-emak di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo mara-marah dan mengusir rombongan caleg DPRD Gorontalo viral di media sosial. Rombongan caleg tersebut hendak berkampanye di lokasi, namun malah diusir oleh emak-emak.

"Iya benar, terlihat jelas itu di video itu ada ibu itu yang marah-marah. kami dihadang," kata caleg DPRD Provinsi Gorontalo Ekwan Ahmad dilansir detikSulsel, Kamis (1/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi penghadangan dan pengusiran kampanye caleg tersebut terjadi di Pertigaan Jembatan Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Selasa (29/1). Menurut Ekwan, awalnya rombongan para caleg tersebut hendak menuju Kelurahan Tanjung Kramat untuk kampanye.

Caleg dari Partai Hanura tersebut mengaku tak tahu akan ada penghadangan, selama ini pihaknya memang berkampanye di seluruh kecamatan di Gorontalo.

ADVERTISEMENT

"Jadwal kampanye kita itu di Tanjung Kramat jadi torang (kami) itu tidak tau ada penghadangan itu. Karena selama ini kita melaksanakan kampanye di semua kecamatan Kota Gorontalo nanti kemarin itu dapat penghadangan seperti itu," tambahnya.

Ia mengaku setiap kampanye selalu mengurus izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada polisi dan Bawaslu. Namun dari video tersebut, emak-emak di lokasi tetap melarang mereka kampanye. Aksi penghadangan itu pun sudah dilaporkan ke Bawaslu.

"Walaupun kita dalam pihak kebenaran berkampanye ada STTP dari pihak kepolisian ada tembusan Bawaslu. Kami ada izin kampanye di lokasi itu. Bahkan kami dikawal Bawaslu ada Panwas. Tetap kami dihadang dan kami hadapi dengan tenang pikiran yang tenang," terangnya.

Menurutnya, sebagaimana diatur undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, siapa pun dilarang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu 2024. Ia menyebut, pihak yang menghadang dan melarang mereka untuk kampanye terancam pidana penjara satu tahun dan denda belasan juta rupiah.

"Itu ibu-ibu tetap ngotot katanya tidak boleh (kampanye), tidak boleh lewat sini, tidak boleh, pulang-pulang, kami dihujat dimaki saya minta maaf kepada warga. Saya sudah minta maaf " tambahnya.

Atas aksi emak-emak tersebut, Ekwan pun mengaku telah melaporkan tindakan itu ke Bawaslu. Menurutnya aksi emak-emak tersebut melanggar hukum.

"Kemarin kami sudah melapor ke Bawaslu. Bawaslu juga sudah ambil laporan kami. Dilaporkan atas tindakannya itu karena melanggar hukum kan menghalangi saat kampanye," paparnya.

Dilihat detikcom, dalam video yang beredar tampak seorang emak-emak memakai kaos dan jilbab kuning serta celana abu-abu melarang rombongan caleg lewat. Sementara rombongan caleg dan warga sekitar menyaksikan aksi emak-emak tersebut.

Emak-emak tersebut marah-marah dan melontarkan kata-kata kasar namun rombongan caleg tampak berusaha menjelaskan tujuan mereka kepada emak-emak tersebut.

"Pulang ngana (kamu), pulang. Kalau ngana (kamu) mau suka aman, pulang ngana (kamu)," kata emak-emak dalam video tersebut.




(nkm/nkm)


Hide Ads