Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu mencoret 3 caleg DPRD Sumut dari daftar calon tetap (DCT). Adapun 2 dari 3 caleg DPRD Sumut tersebut akan dikembalikan oleh KPU ke DCT.
"Sudah selesai sidang mediasi penyelesaian sengketa proses di Bawaslu Sumut dan hasilnya adalah Bawaslu dalam keputusannya meminta KPU Sumatera Utara untuk mengembalikan 2 sebagai DCT," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Selasa (30/1/2024).
Dalam mediasi itu, Bawaslu Sumut juga meminta agar KPU kembali memastikan soal SK pemberhentian 2 caleg itu dari staf ahli DPRD Medan dan Deli Serdang. Hasilnya pengecekan tersebut, SK pemberhentian itu dinyatakan sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, salah satu keputusannya adalah melakukan verifikasi keabsahan dan kebenaran surat keputusan pemberhentian yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Medan dan DPRD Kabupaten Deli Serdang, kami provinsi sudah ke sana dan memang dinyatakan oleh pihak Sekretariat DPRD memang SK nya itu benar," ucapnya.
Oleh karena itu, KPU Sumut akan mengembalikan 2 dari 3 caleg tersebut ke DCT. Sedangkan 1 caleg yang tidak mengajukan gugatan akan tetap dicoret oleh KPU.
"Nah untuk itu tindaklanjut nya kita akan mengeluarkan SK perubahan kembali, intinya mengembalikan mereka lah sebagai daftar calon tetap untuk Pemilu nanti, mungkin paling lama besok keluar SK nya," tutupnya.
Sebelumnya, Bawaslu Sumut menerima dua gugatan terkait pencoretan caleg DPRD Sumut DCT oleh KPU Sumut. Saat ini Bawaslu sedang melakukan proses penanganan terkait gugatan sengketa itu.
"Sudah, kemarin PPP dan Gerindra mengajukan sengketa," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu saat dihubungi, Kamis (25/1).
Pihaknya kemudian membagi pimpinan sidang untuk menangani dua sengketa tersebut. Proses penanganan disebut sedang berlangsung.
"Kita sudah bagi pimpinan sidangnya kemarin, proses penanganan akan berlangsung," ujarnya.
Ternyata 2 dari 3 caleg tersebut merupakan tenaga ahli di DPRD Medan dan DPRD Deli Serdang.
"Terkait dengan pencoretan itu pemberitahuan dari KPU Deli Serdang dan KPU Medan, jadi ada calon legislatif untuk DPRD Sumut itu dia yang tenaga ahli di DPRD Kota Medan dan DPRD Deli Serdang," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada detikSumut, Selasa (23/1).
KPU sendiri telah melakukan klarifikasi kepada sekretaris DPRD Medan dan Deli Serdang terkait caleg tersebut. Sekretaris DPRD membenarkan jika keduanya merupakan tenaga ahli.
"KPU Medan dan Deli Serdang sudah meminta klarifikasi ke DPRD masing-masing, lalu KPU provinsi dilakukan klarifikasi kembali dan memang dinyatakan kembali oleh pihak Sekwan jika itu memang tenaga ahli," ucapnya.
Keduanya adalah Inggi Paramytha dan Mursal Harahap. Masing-masing dari Partai Gerindra dan PPP.
Mereka memiliki kesempatan untuk tetap masuk sebagai DCT. Partai diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu terkait pencoretan tersebut.
"Ada dia sama seperti pencoretan sebelumnya, jadi setelah keluar SK tentang perubahan DCT, selambat-lambatnya 3 hari setelah itu partai mengajukan sengketa proses di Bawaslu," ujarnya.
Sementara Dwi Bunga Anggraini Simatupang yang merupakan caleg DPRD Sumut dari NasDem dinyatakan tidak akan ada peluang untuk masuk kembali ke DCT. Sebab Dwi Bunga menyatakan mundur.
"Kalau yang mengundurkan diri itu, dia tidak ada upaya lagi untuk tetap menjadi DCT, karena dia kan mengundurkan diri," tutupnya.
(mjy/mjy)