Bawaslu Belum Terima Ajuan Sengketa soal Caleg DPRD Sumut Dicoret KPU

Bawaslu Belum Terima Ajuan Sengketa soal Caleg DPRD Sumut Dicoret KPU

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 23 Jan 2024 15:13 WIB
Logo Bawaslu, gedung Bawaslu, ilustrasi gedung Bawaslu
Foto: Zunita Putri/detikcom
Medan -

KPU Sumut mencoret 3 caleg DPRD Sumut akhir pekan lalu. Hingga saat ini Bawaslu Sumut belum mendapatkan pengajuan sengketa terkait pencoretan tersebut.

"Hingga pukul 13.00 WIB tadi belum ada pengajuan sengketa mengenai itu," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).

Meskipun demikian, caleg melalui partai politik masing-masing masih ada waktu pengajuan sengketa hingga besok. Sebab pengajuan sengketa memiliki waktu 3 hari kerja dari SK pencoretan tersebut ditandatangani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktunya itu 3 hari kerja, jadi kalau SK nya ditandatangani tanggal 19, berarti besok batas waktunya," ucapnya.

Sebelumnya, KPU Sumut kembali mencoret 3 caleg DPRD Sumut dari daftar calon tetap (DCT). Ternyata 2 dari 3 caleg tersebut merupakan tenaga ahli di DPRD Medan dan DPRD Deli Serdang.
"Terkait dengan pencoretan itu pemberitahuan dari KPU Deli Serdang dan KPU Medan, jadi ada calon legislatif untuk DPRD Sumut itu dia yang tenaga ahli di DPRD Kota Medan dan DPRD Deli Serdang," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada detikSumut, Selasa (23/1/2024).

ADVERTISEMENT

KPU sendiri telah melakukan klarifikasi kepada sekretaris DPRD Medan dan Deli Serdang terkait caleg tersebut. Sekretaris DPRD membenarkan jika keduanya merupakan tenaga ahli.

"KPU Medan dan Deli Serdang sudah meminta klarifikasi ke DPRD masing-masing, lalu KPU provinsi dilakukan klarifikasi kembali dan memang dinyatakan kembali oleh pihak Sekwan jika itu memang tenaga ahli," ucapnya.

Keduanya adalah Inggi Paramytha dan Mursal Harahap. Masing-masing dari Partai Gerindra dan PPP.

Mereka memiliki kesempatan untuk tetap masuk sebagai DCT. Partai diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu terkait pencoretan tersebut.

"Ada dia sama seperti pencoretan sebelumnya, jadi setelah keluar SK tentang perubahan DCT, selambat-lambatnya 3 hari setelah itu partai mengajukan sengketa proses di Bawaslu," ujarnya.

Sementara Dwi Bunga Anggraini Simatupang yang merupakan caleg DPRD Sumut dari NasDem dinyatakan tidak akan ada peluang untuk masuk kembali ke DCT. Sebab Dwi Bunga menyatakan mundur.

"Kalau yang mengundurkan diri itu, dia tidak ada upaya lagi untuk tetap menjadi DCT, karena dia kan mengundurkan diri," tutupnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads