Nomenklatur Libur 'Isa Almasih' Resmi Diubah jadi 'Yesus Kristus'

Nomenklatur Libur 'Isa Almasih' Resmi Diubah jadi 'Yesus Kristus'

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 30 Jan 2024 13:45 WIB
Patung Kristus Sang Penebus Rio menyala seolah-olah mengenakan topeng pelindung di tengah pandemi Coronavirus baru, di Rio de Janeiro, Brasil, Minggu (3/5/2020). Pesan
Patung Yesus Kristus. (Foto: AP/Leo Correa)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari-hari Libur. Dalam aturan tersebut, nomenklatur 'Isa Almasih' resmi diubah menjadi 'Yesus Kristus'.

Jokowi resmi menekep Keppres Nomor 8 Tahun 2024 itu pada 29 Januari 2024. Dilansir detikNews, Selasa (30/1/2024). Penamaan libur yang sebelumnya beristilah 'Isa Almasih' resmi diganti menjadi 'Yesus Kristus'.

Berikut isi Keppres Nomor 8 Tahun 2024

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KESATU:
Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;
2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
4. Idul Fitri (dua hari);
5. Idul Adha;
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
7. Kelahiran Yesus Kristus;
8. Wafat Yesus Kristus;
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
10. Kenaikan Yesus Kristus;
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
12. Hari Raya Waisak;
13. Tahun Baru Imlek;
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

KEDUA:

ADVERTISEMENT

Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

KETIGA:

Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

KEEMPAT:
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024. Dalam hari libur nasional tersebut diputuskan juga nomenklatur 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus'.

"Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah, yaitu Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (12/9).




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads