KPPS 2024: Pengertian, Tugas, Gaji, Masa Kerja, Jumlah Anggota, Denah

KPPS 2024: Pengertian, Tugas, Gaji, Masa Kerja, Jumlah Anggota, Denah

Fria Sumitro - detikSumut
Senin, 29 Jan 2024 11:30 WIB
Ilustrasi pemungutan suara Pamilu
KPPS 2024 (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Medan -

Untuk memastikan pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) berjalan lancar, dibentuklah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Apa itu?

Secara sederhana, KPPS adalah badan yang nantinya bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Badan ini terdiri dari sejumlah anggota yang masing-masing memiliki peran sendiri.

KPPS juga akan bekerja dalam rentang waktu tertentu dan mendapatkan sejumlah honor. Apakah kamu tahu besaran gaji anggota KPPS?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di bawah ini, detikSumut telah merangkum informasi tentang KPPS Pemilu 2024, mulai dari pengertian, tugas, hingga masa kerjanya. Langsung simak, yuk!

Apa Itu KPPS?

Merujuk buku Panduan KPPS Tahun 2014 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

ADVERTISEMENT

Lebih jelasnnya, KPPS adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk nantinya melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Tugas Anggota 1-7 KPPS Pemilu

Secara garis besar, tugas KPPS adalah melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Itu sebabnya ia disebut ad hoc karena dibentuk untuk melaksanakan satu tugas.

Kehadiran KPPS bukanlah sebatas untuk menghitung dan memungut suara. Lebih dari itu, adanya KPPS sangatlah krusial dalam mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Dalam menunaikan tugasnya, KPPS terdiri dari tujuh anggota, yakni 1 orang ketua yang merangkap sebagai anggota serta 6 orang anggota lainnya.

Masing-masing memiliki tugasnya tersendiri. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang tugas anggota 1-7 KPPS Pemilu:

Tugas Ketua KPPS (Anggota Pertama)

  • Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
  • Memberikan suara suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK
  • Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS
  • Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir
  • Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih
  • Menandatangani surat suara
  • Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih
  • Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali
  • Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara
  • Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama

Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

  • Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara
  • Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani
  • Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara
  • Membuka surat suara satu persatu
  • Mengisi Formulir Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara

Tugas Anggota KPPS Keempat

  • Menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS
  • Anggota KPPS Keempat yang duduk di dekat pintu masuk:
  • Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK
  • Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih
  • Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin
  • Menulis nomor urut kedatangan pada Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6), memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan
  • Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan
  • Memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) kepada Ketua KPPS secara berkala
  • Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya
  • Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus
  • Mengeluarkan surat suara dari kotak suara
  • Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)
  • Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan

Tugas Anggota KPPS Kelima

  • Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara
  • Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan
  • Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara
  • Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)
  • Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan

Tugas Anggota KPPS Keenam

  • Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
  • Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara
  • Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS
  • Menyusun dan mengelompokkan surat suara

Tugas Anggota KPPS Ketujuh

  • Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut
  • Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya
  • Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS

Gaji atau Honor Petugas KPPS Pemilu 2024

Petugas KPPS Pemilu 2024 mendapat gaji atau honor atas pelaksanaan tugas mereka. Antara ketua dan anggota KPPS, ada perbedaan nominal gaji yang diberikan.

Situs resmi KPU menyebutkan, terdapat kenaikan gaji 2 kali lipat untuk petugas KPPS Pemilu 2024. Yang sebelumnya hanya Rp 500.000, anggota dan ketua KPPS mendapat gaji sebesar

  • Rp 1.200.000 untuk ketua KPPS Pemilu 2024 dan
  • Rp 1.100.000 untuk anggota KPPS Pemilu 2024.

Di samping honor, anggota KPPS juga mendapat biaya perlindungan. Alasannya adalah karena pada pemilu 2019 silam, banyak personel KPPS yang meninggal.

Laman detikNews memberitakan, sebanyak 486 anggota KPPS meninggal dan 5.335 anggota lainnya sakit saat bertugas selama Pemilu 2019 silam.

Atas dasar itulah, pemerintah menetapkan satuan biaya perlindungan pada petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024, meliputi KPPS. Nominal biaya perlindungan dan gaji KPPS 2024 adalah sebagai berikut:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
  • Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 3.800.000 per orang
  • Santunan untuk luka berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Santunan untuk luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024

Kapan anggota KPPS mulai bekerja? Hal tersebut dapat dilihat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1669 Tahun 2023.

Berdasarkan keputusan tersebut, masa kerja KPPS Pemilu 2024 dimulai sejak Kamis, 25 Januari 2024, sampai Minggu, 25 Februari 2024.

Kode Etik KPPS

Masih dari Panduan KPPS, KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012.

Pokok dari peraturan tersebut berisi bahwa kode etik KPPS meliputi

  • asas mandiri dan adil,
  • asas kepastian hukum,
  • asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas,
  • asas kepentingan umum,
  • asas proporsionalitas
  • asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, serta
  • asas tertib.

Denah KPPS 1 sampai 7 di TPS Pemilu 2024

Selengkapnya, berikut denah dan alur pemilihan di TPS Pemilu 2024:

Ilustrasi Denah Pemungutan Suarailustrasi denah pemungutan suara (Foto: dok. KPU)

KPPS punya peranan penting dalam memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar. Dalam menjalankan tugasnya, badan ad hoc tersebut diisi 7 orang anggota yang mengemban tugasnya masing-masing. Semoga informasi tadi menambah wawasanmu, ya, detikers!




(mff/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads