Satu spanduk yang berisi narasi penolakan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, muncul di Kota Malang, Jawa Timur. Bawaslu akan melakukan kajian terkait spanduk itu.
Di spanduk itu tertulis kalimat yang menyinggung soal etika dan menampilkan foto dari Gibran. Selain itu, spanduk itu juga mengatasnamakan warga Madura pendukung Mahfud Md.
Ada dua lokasi spanduk yang terpantau. Pertama di gapura Jalan Muharto gang 7 dan Gang 5, Kota Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tidak beretika dilarang masuk kampung ini," demikian bunyi spanduk tersebut. Foto Gibran diberi garis miring simbol penolakan.
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang Hasbi Ash Shiddiqy menyebut pihaknya telah menerima pengaduan soal adanya spanduk penolakan Gibran di Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, tersebut.
"Ada laporan masuk, ada yang menyampaikan kepada kita. Soal spanduk tolak Gibran. Kami akan melakukan kajian terkait spanduk itu. Apakah merupakan bentuk dari black campaign, dan berdampak mengganggu tahapan kampanye pemilu," ujar Hasbi melansir detikJatim, Sabtu (27/1/2024).
Hasbi menyebut, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan barang dari pemilu. Contohnya adalah alat peraga kampanye, kemudian spanduk Gibran yang berada di Jalan Muharto tersebut, dapat dipastikan bukan dari barang kampanye.
"Wilayah Bawaslu adalah mengawasi barang dari pemilu, kalau sekarang masa kampanye. Yang kita awasi soal APK (alat peraga kampanye). Kalau yang ini (spanduk) bagaimana? Kalau ini bukan bahan kampanye," imbuhnya.
"Tetapi itu, ada potensi mengganggu berjalannya kampanye. Di Bawaslu tetap kita kaji, tapi tidak bisa sendiri (penertiban). Kita akan koordinasi dengan Pemkot Malang, dan pihak berwajib untuk penertiban," sambungnya.
Hasbi menilai, jika spanduk terbukti memiliki unsur-unsur negatif dan mengganggu pelaksanaan kampanye, maka akan dilakukan penertiban bersama pihak terkait.
"Dalam penertiban kita tidak bisa sendiri. Kami akan koordinasikan juga dengan pihak terkait, seperti aparat penegak hukum, Satpol PP dan KPU terkait masalah ini," tuturnya.
Hasbi menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan pemilu dilarang adanya kampanye negatif atau black campaign. Adanya laporan spanduk penolakan Gibran di Jalan Muharto belum dapat dipastikan, apakah masuk kategori black campaign.
"Dalam intinya di Bawaslu itu, dalam kampanye tidak boleh ada black campaign atau kampanye negatif. Yang itu masih dugaan, itu melanggar atau tidak. Kita akan kaji, karena tidak sendiri tidak boleh langsung ujug-ujug untuk menertibkan," ungkapnya.
(afb/afb)