Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan saat melakukan kampanye terbuka di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyebut sudah meminta Ahli Hukum Tata Negara untuk memverifikasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya Presiden Jokowi menyebut bahwa presiden hingga menteri boleh berkampanye dan boleh pula berpihak pada paslon tertentu dalam Pilpres 2024 asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
Menurut Anies, nantinya Ahli Hukum Tata Negara yang memverifikasi apakah pernyataan Jokowi tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
"Ketika Pak Presiden menyampaikan kemarin (boleh berkampanye dan berpihak), maka saya minta ahli Hukum Tata Negara untuk memverifikasi apakah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Karena ini bukan sesuai selera, oh iya saya setuju, dan saya tidak setuju. Tapi ini terkait benar atau salah," kata Anies saat jumpa pers dengan awak media di Padang, Kamis (25/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena Anies berpandangan negara diatur oleh hukum. Sehingga, kata Anies, seorang presiden, menteri, gubernur sampai bupati/wali kota ketika bertindak harus sesuai ketentuan hukum.
"Negara ini diatur oleh hukum. Jadi ketika memegang kewenangan sudah disumpah, sumpahnya mengikuti seluruh ketentuan hukum. Sehingga presiden, menteri, gubernur sampai bupati/wali kota ketika berbuat harus sesuai ketentuan hukum," jelasnya.
Baca juga: KPU Soal Presiden Boleh Kampanye: Harus Cuti |
"Apakah ini sesuai aturan hukum atau tidak, jangan negeri ini diatur sesuai selera dan pandangan subjektif, tapi dipakai dengan aturan hukum," sambungnya.
Sebelumnya dilansir dari detikNews, Presiden Jokowi mengatakan presiden boleh berkampanye. Presiden, kata Jokowi, boleh juga memihak.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Namun, ia mengatakan, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Pasalnya, pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi.
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," sambungnya.
(mjy/mjy)