KPU menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh kampanye. Pernyataan itu kemudian menjadi polemik dan menuai pro kontrak.
Menurut KPU RI sebagaimana UU Pemilu, presiden dan menteri memang dibolehkan ikut berkampanye.
"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dilansir detikNews, Rabu (24/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ada syarat dan ketentuan agar Presiden boleh ikut berkampanye, yakni tidak menggunakan fasilitas negara dan wajib cuti jika ikut kampanye.
"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," tambahnya.
Sementara, untuk fasilitas pengamanan, lanjut Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Hal itu juga diatur dalam UU Pemilu bahwa fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.
"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ungkap dia.
"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (protokoler) boleh," sambungnya.
Terkait kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan, Idham mengaku tak bisa berkomentar, sebab menurutnya KPU hanya bertugas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu paslon yang berkontestasi dalam pemilu 2024.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, dilansir detikNews.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi.
Menurutnya ha itu karena presiden merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," imbuhnya
(nkm/nkm)