Tiket Masuk Objek Wisata di Karo Kini Dipatok Rp 10 Ribu per Orang

Tiket Masuk Objek Wisata di Karo Kini Dipatok Rp 10 Ribu per Orang

Kartika Sari - detikSumut
Kamis, 18 Jan 2024 17:01 WIB
Bukit Gundaling Karo (Foto: Dok. Disbudpar Sumut)
Foto: Bukit Gundaling Karo (Foto: Dok. Disbudpar Sumut)
Karo -

Pemerintah Kabupaten Karo menetapkan tarif retribusi terbaru untuk destinasi wisata di kawasan Karo. Kebijakan ini berlaku mulai tahun 2024 ini.

Dilansir Instagram resmi Disbudporpar Karo, Kamis (18/1/2024), penetapan retribusi terbaru ini sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat.

Adapun besaran tarif terbaru untuk destinasi wisata di Kabupaten Karo, yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

•Dewasa: Rp 10 ribu per orang sekali masuk

•Anak-anak: Rp 5000 per orang sekali masuk

ADVERTISEMENT

•Bayi: gratis

"Perda sebelumnya itu sebesar Rp 7.500 Perda kita yang lama untuk dewasa, kalau untuk anak-anak itu tetap Rp 5000. Kita berlakukan itu (Perda baru) tanggal 5 Januari 2024 kemarin. Sebenarnya yang melandasi itu, kita melihat tingkat kunjungan wisatawan yang memang cukup signifikan di samping juga kita harapkan menaikkan tingkat PAD di kabupaten Karo," ungkap Kabid Pariwisata Disbudporapar Karo Indra Tarigan kepada detikSumut.

"Di samping itu kita juga lakukan pembenahan untuk beberapa objek di destinasi kita," lanjutnya.

Terkait retribusi terbaru, Indra menyebutkan biaya retribusi Rp 10 ribu per orang ini sudah termasuk retribusi kamar mandi. Sehingga, detikers tak perlu lagi mengeluarkan biaya apapun selain tiket masuk.

"Sebenarnya kenaikan jadi Rp 10 ribu di tahun ini tidak dikutip lagi retribusi kamar mandi yang tahun lalu masih dikutip. Sebenarnya balik tak balik ini. Mulai tahun ini, kamar mandi tidak ada lagi pungutan karena kita anggap jadi fasilitas umum di destinasi kita," ujarnya.

Indra menyebutkan retribusi terbaru ini berlaku untuk seluruh destinasi wisata yang dikelola Pemkab Karo, di antaranya ada Gundaling, Taman Mejuah-juah, Lau Kawar, Pemandian Air Panas Lintas Alam Gunung Sibayak, Air Terjun Sipiso-piso, dan lainnya.

"Berlaku ke seluruh destinasi wisata yang kita kelola, tapi untuk wisata punya wisata tidak termasuk ya," kata Indra.

Sementara itu, Indra menegaskan agar oknum pelaku wisata tidak melakukan pengutipan liar di luar dari pengutipan retribusi resmi. Ia pun meminta masyarakat untuk membuat pengaduan apabila ditemukan tindakan kecurangan.

"Silakan, kita buat lini pengaduan di sosmed kita, kalau bisa sertakan aja fotonya nanti kita tindak tegas. Memang kita sarankan kemarin kepada petugas agar kamar mandi tidak ada lagi dikutip," ucap Indra.




(nkm/nkm)


Hide Ads