Pemprov Bantah Pj Gubsu Ikut Tanda Tangani Perpanjangan Kontrak Proyek Rp 2,7 T

Pemprov Bantah Pj Gubsu Ikut Tanda Tangani Perpanjangan Kontrak Proyek Rp 2,7 T

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 10 Jan 2024 20:47 WIB
Kadis Kominfo Sumut Ilyas S Sitorus
Foto: Kadis Kominfo Sumut Ilyas S Sitorus (Dok. Diskominfo Sumut)
Medan -

Ketua Komisi D DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang menyebut Pj Gubernur Sumut Hassanudin ikut menandatangani surat kontrak perpanjangan proyek multiyears perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun. Pemprov membantah hal itu.

"Pj Gubernur sama sekali tidak ada ikut menandatangani perpanjangan kontrak proyek multiyears pembangunan jalan dan jembatan di Sumut yang berbiaya Rp 2,7 T tersebut," kata Kepala Dinas komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus, Rabu (10/1/2024).

Ilyas mengatakan surat perpanjangan kontrak itu ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut dan pihak ketiga. Dia menegaskan Hassanudin sama sekali tidak ikut melakukan penandatanganan surat perpanjangan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa, adapun addendum kontrak perpanjangan proyek itu harusnya memang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni PPK dan pihak ketiga.

Untuk diketahui, perpanjangan kontrak itu dilakukan selama 210 hari ke depan, terhitung sejak berakhir kontrak, yakni 2 Desember 2023. Perpanjangan kontrak dilakukan untuk menyelesaikan proyek pembangunan jalan dan jembatan yang belum tuntas.

ADVERTISEMENT

"Jadi, yang menandatangani surat kontrak perpanjangan proyek itu bukanlah Pj Gubernur Sumut, melainkan Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga," tegasnya.




(afb/afb)


Hide Ads