Pungli Berkedok Kesepakatan Masyarakat di Jalur Alternatif Banjir Jalintim Riau

Round Up

Pungli Berkedok Kesepakatan Masyarakat di Jalur Alternatif Banjir Jalintim Riau

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 09 Jan 2024 09:00 WIB
Tangkapan layar video viral tarif bagi kendaraan yang melintasi jalan alternatif imbas banjir jalan lintas timur (jalintim) Pelalawan, Riau. (Dok Istimewa)
Foto: Tangkapan layar video viral tarif bagi kendaraan yang melintasi jalan alternatif imbas banjir jalan lintas timur (jalintim) Pelalawan, Riau. (Dok Istimewa)
Pelalawan -

Heboh tarif bagi kendaraan yang melintasi jalur alternatif imbas banjir di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pelalawan, Riau. Tarif pungli tersebut berkedok kesepakatan masyarakat Desa Kesuma.

Daftar tarif tersebut beredar di media sosial, tak tanggung-tanggung, pungutan tersebut mencapai Rp 100 ribu dan dibagi berdasarkan jenis kendaraan yang melintas.

"Berdasarkan Musyawarah Kesepakatan Masyarakat Desa Kesuma," tulis pengumuman besaran tarif yang ditempel di gapura Desa Kesuma seperti dilihat detikSumut, Senin (8/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara di bawahnya tertulis tarif yang wajib dibayar yakni mobil tronton Rp 100 ribu, mobil colt diesel Rp 50 ribu, mobil kampas dan juga lancer Rp 20 ribu hingga mobil pribadi Rp 10 ribu.

Bahkan tertulis pula bahwa pengumuman itu "Diketahui oleh masyarakat dan perangkat desa,".

ADVERTISEMENT

Bupati Pelalawan Zukri Misran ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pungli di jalur alternatif imbas banjir tersebut. Namun menurutnya pengumuman itu telah dicabut.

"Iya, tapi sudah dicabut," kata Zukri saat dikonfirmasi.

Namun dijelaskan Zukri, pungutan tersebut diberlakukan masyarakat di jalan desa yang kondisinya masih jalan tanah. Warga mengaku khawatir jalan desa mereka rusak karena jadi jalan alternatif sehingga memberlakukan pungutan tersebut.

"Itu jalan tanah. Jadi warga takut jalannya rusak maka mereka sumbangan, tapi karena ada pengalihan jalur lintas maka mereka pungut juga," kata Bupati Zukri, Senin (8/1/2024).

Zukri juga menyebut pungutan tersebut dilakukan warga bukan dari pihak desa, namun diakuinya perangkat desa mengetahui adanya pungutan berdasarkan 'kesepakatan' tersebut.

"Sebenarnya itu warga, bukan desa. Cuman desa ikut mengetahui tapi pengelolaan masuk ke desa baru dia pungli. Jadi pengelolaan dananya oleh warga untuk dibelikan sirtu dan lain-lain," katanya.

Zukri juga mengimbau masyarakat untuk membantu para pengguna jalan terlebih desa tersebut menjadi jalur alternatif karena Jalan Lintas Timur nyaris putus dan terjadi kemacetan panjang akibat banjir.

Imbauan kita kepada warga mari semua warga membantu para pengguna jalan yang lagi kesulitan karena hampir putusnya jalan lintas timur dan macet yang begitu panjang. Menetapkan harga enggak boleh kecuali sukarela," katanya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads