Sebanyak 121 motor berknalpot brong terjaring razia penertiban dan penindakan yang digelar polisi di sejumlah lokasi di Aceh. Pemilik kendaraan diminta mengganti knalpot standar dan juga ditilang.
"Hari ini ada 121 kendaraan berknalpot brong yang kita amankan. Ini juga wujud Polantas hadir demi terciptanya situasi Kamseltibcar lantas yang aman serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy kepada detikSumut, Senin (8/1/2024).
Menurutnya, penindakan tersebut dilakukan personel Ditlantas Polda Aceh dan juga jajaran setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara motor tersebut. Polisi akhirnya turun tangan dan menyetop motor yang menggunakan knalpot tidak standar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kabid Humas Polda Jateng itu menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan untuk menertibkan motor berknalpot motor. Kendaraan yang terjaring razia disebut dikenakan beberapa sanksi.
"Kita akan menilang pemilik motor berknalpot brong, menyita kendaraannya dan meminta supaya diganti knalpot standar," jelas Iqbal.
Dia menyebutkan, penggunaan knalpot brong melanggar sejumlah aturan. Iqbal mengimbau pengguna kendaraan bermotor untuk menggunakan knalpot sesuai standar agar tidak menimbulkan kebisingan serta menjaga Kamseltibcar lantas.
"Knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan kebisingan. Jadi, silakan gunakan yang standar untuk menjaga kamseltibcar," jelasnya.
(agse/mjy)