Bupati Zukri Beberkan Alasan Warga 'Pajak' Kendaraan Melintas Akibat Banjir Jalintim

Riau

Bupati Zukri Beberkan Alasan Warga 'Pajak' Kendaraan Melintas Akibat Banjir Jalintim

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 08 Jan 2024 12:00 WIB
Tangkapan layar video viral tarif bagi kendaraan yang melintasi jalan alternatif imbas banjir jalan lintas timur (jalintim) Pelalawan, Riau. (Dok Istimewa)
Foto: Tangkapan layar video viral tarif bagi kendaraan yang melintasi jalan alternatif imbas banjir jalan lintas timur (jalintim) Pelalawan, Riau. (Dok Istimewa)
Pekanbaru -

Bupati Pelalawan Zukri Misran membeberkan soal adanya pemberlakuan tarif bagi kendaraan yang melintas di jalur alternatif pada saat banjir melanda kawasan Jalan Lintas Timur (Jalintim), Riau. Begitu juga alasan hingga pungutan itu akhirnya dicabut.

Bupati Zukri menyebut pungutan diberlakukan di jalan desa yang kondisinya berupa jalan tanah. Warga yang khawatir jalan desa mereka menjadi rusak kemudian memberlakukan pungutan.

"Itu jalan tanah. Jadi warga takut jalannya rusak maka mereka sumbangan, tapi karena ada pengalihan jalur lintas maka mereka pungut juga," kata Bupati Zukri, Senin (8/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zukri menyebut pungutan dilakukan oleh warga setempat. Hanya saja pungutan itu diketahui perangkat desa dan dananya dikelola warga.

"Sebenarnya itu warga, bukan desa. Cuman desa ikut mengetahui tapi pengelolaan masuk ke desa baru dia pungli. Jadi pengelolaan dananya oleh warga untuk dibelikan sirtu dan lain-lain," katanya.

ADVERTISEMENT

Zukri mengimbau masyarakat untuk bisa sama-sama membantu para pengguna jalan. Apalagi Jalan Lintas Timur nyaris putus dan terjadi kemacetan panjang akibat banjir yang melanda.

"Imbauan kita kepada warga mari semua warga membantu para pengguna jalan yang lagi kesulitan karena hampir putusnya jalan lintas timur dan macet yang begitu panjang. Menetapkan harga enggak boleh kecuali sukarela," katanya.

Sebelumnya, media sosial dibuat heboh dengan munculnya video besaran tarif bagi kendaraan yang melintasi jalur alternatif imbas banjir di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pelalawan, Riau. Tak tanggung-tanggung, besaran pungutan itu sampai Rp 100 ribu.

Dalam video tersebut pengendara disebut diwajibkan membayar untuk bisa melintas. Tarifnya mulai dari Rp 10 ribu-100 ribu berdasarkan jenis kendaraan yang melintas.

"Berdasarkan Musyawarah Kesepakatan Masyarakat Desa Kesuma," begitulah bunyi pengumuman besaran tarif yang ditempel pada gapura Desa Kesuma seperti dilihat detikSumut, Senin (8/1/2024).

Selanjutnya di bagian bawah tertulis tarif yang wajib dibayar. Pertama yakni untuk mobil tronton Rp 100 ribu, mobil colt diesel Rp 50 ribu, mobil kampas dan juga lancer Rp 20 ribu hingga mobil pribadi Rp 10 ribu.

"Diketahui oleh masyarakat dan perangkat desa," sambung dalam pengumuman itu.




(ras/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads