Desak Anies Batal di Istana Baso Pagaruyuang gegara Tak Diizinkan Pemkab

Terpopuler Sepekan

Desak Anies Batal di Istana Baso Pagaruyuang gegara Tak Diizinkan Pemkab

Tim detikSumut - detikSumut
Minggu, 07 Jan 2024 20:30 WIB
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan)  menyampaikan paparannya pada acara dialog bersama anak muda bertajuk Desak Anies saat berkampanye di Mataram, NTB, Selasa (19/12/2023). Kampanye dialogis bersama anak muda Mataram tersebut sebagai bentuk komitmen pasangan Anies-Muhaimin untuk memberikan ruang kepada anak muda menyuarakan pendapat serta kepentingannya pada kontestasi Pilpres 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/nym.
Foto: ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI
Tanah Datar -

Kegiatan Anies Baswedan bertajuk 'Desak Anies' batal digelar di Istana Baso Pagaruyuang, Tanah Datar, Sumatera Barat. Hal ini terjadi karena Pemkab Tanah Datar tidak mengizinkan lokasi itu digunakan untuk kegiatan yang dihadiri langsung oleh Anies.

"Kita tidak mau menduga-duga, yang jelas itu ditolak Pemda. Tapi kita sudah mengajukan izin dan konsultasi kepada Bawaslu, kata Bawaslu provinsi boleh, tapi faktanya tidak begitu," kata Ketua Kampanye Daerah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Sumatera Barat, Rahmat Saleh, di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatra Barat, Rabu (3/1/2024).

Karena adanya penolakan itu, kegiatan Desak Anies itu pun dipindahkan. Dari awalnya di Istana Baso Pagaruyuang, kegiatan itu dipindah ke Lapangan Cindua Mato secara mendadak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah mengajukan mungkin baru kemarin karena tanggal merah, tapi komunikasi internal sudah dilakukan lewat Ketua DPW PKS kemudian ke gubernur dan bupati, katanya sudah oke dan tidak ada masalah tapi pas H-1 kita dapat surat penolakan," katanya.

"Alasan penyebabnya kita tidak mau berpolemik, kita hanya mengacu pada surat, intinya (Pemda) tidak mengizinkan tempat itu digunakan untuk acara Desak Anies," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Bupati Tanah Datar, Eka Putra, pun merespons hal ini. Dia menyebut kegiatan itu tidak dapat digelar di Istana Baso Pagaruyuang karena ada aturan yang mengaturnya.

"Yang melarang itu bukan saya, bukan Eka Putra atau Pemerintah Daerah Kabupaten. Yang melarang itu aturan," kata Eka.

Eka mengatakan, dalam aturan Peraturan KPU No 20 Tahun 2023 Pasal 72A ayat 5, secara jelas disebutkan kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan atau Minggu.

"Istano Basa Pagaruyung adalah fasilitas pemerintah yang merupakan cagar budaya yang dilindungi Undang-undang, sehingga aktivitas yang berkaitan dengan kampanye Pemilu (di Istano) juga harus mengacu kepada aturan (Peraturan KPU) itu," ucapnya.

Eka kemudian menegaskan tidak pernah melarang adanya kegiatan Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung. Justru, ia sangat menyambut baik kehadiran Anis Baswedan di Tanah Datar, karena akan membantu mempromosikan Tanah Datar di level nasional.

"Kami justru menyambut baik kehadiran Anies di Tanah Datar, karena akan membawa pengaruh positif, mempromosikan daerah kami ke nasional," katanya.




(afb/afb)


Hide Ads