Respons Anies soal 'Desak Anies' Batal di Istano Basa Pagaruyung

Sumatera Barat

Respons Anies soal 'Desak Anies' Batal di Istano Basa Pagaruyung

M - detikSumut
Rabu, 03 Jan 2024 19:30 WIB
Anies Baswedan saat berdialog dengan masyarakat di Tanah Datar
Foto: Anies Baswedan saat berdialog dengan masyarakat di Tanah Datar (Afdal/detikSumut)
Tanah Datar -

Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, mengaku tidak terlalu mempermasalahkan kegiatan Desak Anies di Kabupaten Tanah Datar yang dipindah tempatkan menjelang hari acara. Anies mengaku dia tidak mengetahui duduk perkara persoalan sehingga acara ini harus pindah tempat.

"Saya tidak tahu persis duduk perkaranya. Bagi saya dialognya terjadi," kata Anies saat jumpa pers dengan awak media, Rabu (3/1/2023).

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu sangat mengapresiasi kegiatan yang telah dilakukan relawannya. Terkait ke depan, Anies menyebut pihaknya akan menelusuri alasan pemindahan tempat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya saya apresiasi sama panitia yang telah menyiapkan acara. Terkait prosesnya (pemindahan lokasi) biar ditelusuri. Bagi kami kenyataan dialognya terjadi, dan warga bisa diskusi. Hal ini sudah bagus,"ungkapnya.

Anies menilai tidak ada larangan untuk melaksanakan kegiatan mereka. Persoalan tempat, menurutnya, hanya masalah teknis.

ADVERTISEMENT

"Untuk kenyataan dialog terjadi dan warga bisa diskusi. Kalau dilarang mungkin tidak ada dialog. Terkait soal lokasi, itu adalah hal teknis," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua TKD AMIN Sumbar, Rahmat Saleh, mengaku lokasi awal acara 'Desak Anies' berada di Istano Basa Pagaruyung. Namun menurutnya acara itu harus dipindahkan ke lapangan Cindua Mato karena ditolak Pemda Tanah Datar.

Terkait kabar itu, Bupati Tanah Datar, Eka Putra membantah pihaknya telah melarang agenda Desak Anies dilakukan di Istano Basa Pagaruyung, sesuai klaim Tim Kampanye Anies. Eka menyatakan, yang melarang bukanlah dirinya atau Pemda Tanah Datar, melainkan aturan hukum.

"Yang melarang itu bukan saya, bukan Eka Putra atau Pemerintah Daerah Kabupaten. Yang melarang itu aturan," kata Eka.

Menurut Eka, dalam aturan Peraturan KPU No 20 Tahun 2023 Pasal 72A ayat 5, secara jelas disebutkan kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan atau Minggu.




(afb/afb)


Hide Ads