Satu unggahan video penggerebekan pasangan bukan suami istri di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) viral di media sosial. Penggerebekan itu dilakukan oleh emak-emak yang merupakan keluarga dari suami si perempuan tersebut.
Dilihat detikSumut, Sabtu (6/1/2024) video yang berdurasi 2 menit 25 detik itu memperlihatkan seorang wanita berbaju kuning menggunakan celana jeans berupaya menutup wajahnya dengan sebuah selendang sambil dicecar warga. Namun setiap kali wanita itu menutup wajahnya dengan selendang, emak-emak yang kesal berupa melepaskan selendang itu dan menampilkan wajah wanita yang digerebek.
"Viral guys, tempeleng kepala dia tu. Harus tu kau malu berbuat mesum, mampus lah kau tu. Video guys. Tarik jilbabnya dia tu a, tarik jilbab dia tu a," suara warga dalam video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, saat kondisi semakin tidak kondusif, datang beberapa pria dewasa yang berupaya menenangkan situasi tersebut. Sementara warga lain juga terus
berdatangan ke lokasi tersebut.
Saat dimintai konfirmasi, Kapolsek Basa Ampek Balai, Iptu Aldius membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya kejadian tersebut terjadi Kampung Muaro Sako, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Peristiwa itu terjadi menurutnya pada Kamis (4/1) sore.
"Benar adanya penggerebekan oleh warga, kejadian Kamis kemarin. Berlokasi di Muaro Sako. Mereka pasangan bukan suami istri, sementara keduanya sudah punya pasangannya," katanya pada detikSumut, Sabtu (6/1/2023).
Aldius menerangkan kedua pasangan itu menurutnya berinisial I (38) dan D (35). Sementara keduanya juga masih tinggal di satu kecamatan. Sementara warga yang melakukan penggerebekan, lanjut Aldius, merupakan keluarga dari suami D.
"Yang melakukan penggerebekan adalah keluarga suami si perempuan. Dia kesal dengan ulah perselingkuhan yang dilakukan oleh D," ungkapnya.
Sementara atas ulah pasangan bukan suami istri ini, menurut Aldius keduanya mendapatkan sanksi adat berupa denda sebesar Rp 10 juta.
"Di sini penggerebekan itu dinamakan 'Tacobak'. Mereka kemarin itu juga sudah diselesaikan dengan secara adat. Di sana menghasilkan keputusan, mereka mendapatkan sanksi berupa harus membayar uang sebanyak Rp 10 juta," tutupnya.
(nkm/nkm)