Buntut Ucapan Bernada SARA, Senator Arya Wedakarna Dipolisikan

Regional

Buntut Ucapan Bernada SARA, Senator Arya Wedakarna Dipolisikan

Tim detikBali - detikSumut
Kamis, 04 Jan 2024 12:50 WIB
arya wedakarna
Foto: instagram @aryawedakarna
Denpasar -

Buntut viral ucapan yang menyinggung SARA, senator atau anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna dilaporkan sejumlak pihak ke polisi. Laporan tak hanya dilayangkan di Bali, tapi juga di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Laporan tersebut gegara ucapan senator bernama lengkap Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa tersebut yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala yang dianggap menyinggung umat Muslim.

Dalam video viral yang beredar, Wedakarna berbicara dengan nada tinggi di depan peserta rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai, dan instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023. Ia lalu menyinggung soal penutup kepala dan 'middle east'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas ucapannya itu, Wedakarna dilaporkan ke Polda Bali, Rabu (3/1/2024) oleh M. Zulfikar Ramly. Laporan itu dibenarkan Polda Bali.

"Betul (kami menerima laporan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam pesan singkatnya dilansir detikBali, Rabu (3/1/2024).

ADVERTISEMENT

Jansen juga menegaskan pihaknya akan mendalami laporan tersebut.

"Akan diklarifikasi dan didalami," ujar mantan Kapolresta Denpasar itu.

Sementara, di NTB, Direktur Lombok Global Institut (Logis) NTB Fihiruddin bersama sejumlah aktivis turut melaporkan Arya Wedakarna ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan dilayangkan Rabu (3/1/2024).

"Kalimat (yang dilontarkan AWK) itu bagi kami tidak layak, sangat tidak layak diucapkan. Statemen itu sangat melukai hati kami sebagai umat Muslim dan sebagai anak bangsa," ujar Fihiruddin seusai melayangkan laporan ke Ditreskrimsus Polda NTB.

Fihiruddin menilai pernyataan Wedakarna juga mencederai kehormatan DPD RI. Seharusnya, kata Fihiruddin, sebagai anggota DPD RI, harusnya AWK menjaga harmonisasi agama, ras, dan berbangsa dalam segala situasi.

"Kami harap penyidik Polda NTB untuk segera bertindak untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Polda NTB harus gerak cepat untuk memanggil Senator Arya ke Polda NTB," pungkasnya.

Lembaga MUI juga bakal melaporkan AWK ke Polisi. Saat ini MUI Bali masih menyiapkan kelengkapan administrasi untuk melaporkan AWK.

"Kami akan melaporkan (AWK) secara pidana ke kepolisian," kata Ketua Harian Bidang Hukum MUI Bali Agus Samijaya di Denpasar, Rabu.

"Kami perlu menyiapkan teknis dahulu. Kami perlu menyiapkan saksi-saksi, bukti, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan itu. Supaya tidak dibantah lagi," imbuhnya.

Agus juga menyebut pihaknya akan melaporkan AWK ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI dan berharap AWK dapat dipecat atas ucapan bernada SARA yang dilontarkannya.




(nkm/nkm)


Hide Ads