Tanahnya Dijadikan Tempat Sampah oleh Pemkot, Warga Ngadu ke Bobby

Tanahnya Dijadikan Tempat Sampah oleh Pemkot, Warga Ngadu ke Bobby

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 03 Jan 2024 23:16 WIB
Penampakan lokasi pembangunan sampah yang diprotes pemilik tanah
Foto: Penampakan lokasi pembangunan sampah yang diprotes pemilik tanah (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Sebuah video bernarasikan seorang warga protes tanahnya dijadikan tempat pembuangan sampah oleh Pemkot Medan viral di media sosial. Warga tersebut pun mengadu ke Wali Kota Medan Bobby Nasution.

"Warga di Johor protes tanahnya dijadikan tempat pembuangan sampah," demikian tertulis di video yang dilihat detikSumut, Rabu (3/1/2024).

Dari video tersebut terdengar suara perempuan yang mengaku bernama Salbiah Lubis meminta tolong ke Wali Kota Medan Bobby Nasution. Salbiah meminta agar Bobby menindaklanjuti soal tanahnya dijadikan tempat pembuangan sampah padahal tidak pernah menyewakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Assalamualaikum Bapak Bobby yang terhormat, Bapak Wali Kota Medan, saya Hj Salbiah Lubis warga Titi Kuning Lingkungan VX Kecamatan Medan Johor. Saya ingin mengadukan ini tanah saya, tanah saya pribadi yang tidak pernah disewa Pak oleh Pemko atau pemerintah, lihat Pak, lihat Pak tanah saya, tolong Pak ditindaklanjuti sampah-sampah ini," terdengar suara perempuan tersebut.

Tanah itu disebut memiliki sertifikat hak milik atas nama H Muhammad Ali Rangkuti. Sertifikat itu bernomor 3373.

ADVERTISEMENT

"Ini tanahnya sertifikat hak milik atas nama H Muhammad Ali Rangkuti, sertifikatnya nomor 3373," ucapnya.

Pemkot Medan disebut sudah membuat tanhanya sebagai pembuangan sampah selama bertahun-tahun. Namun tidak ada pengertian dari Pemkot.

"Tanah saya ini dibuat tempat sampah sudah bertahun-tahun saya kasih, tapi tidak ada pengertiannya Pak," ujarnya.

Dalam video itu terlihat sejumlah orang sedang mengangkut sampah menggunakan mobil truk dan becak. Mobil truk sampah itu terlihat berplat merah.

Saat datang ke lokasi, tempat pembuangan sampah itu sudah ditutup dan pagarnya dikunci. Namun masih ada beberapa warga yang membuang sampah di depan pagar tanah tersebut.

Dalam waktu singkat, sampah dengan jumlah tidak sedikit mulai menumpuk di depan pagar. Aroma busuk dari sampah tercium saat berada di lokasi.

Lurah Titi Kuning Akbar Pohan jika tanah itu pernah diberikan oleh almarhum suami Salbiah, Ali Rangkuti saat hidup untuk digunakan sebagai tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Lokasi tersebut dijadikan TPS sejak 2017 silam.

"Semasa hidup almarhum Ali Rangkuti, suaminya (Salbiah Lubis) pernah memberikan izin secara lisan melalui Kepling Lingkungan XV untuk digunakan sebagai TPS mulai dari tahun 2017 hingga tahun sekarang," kata Akbar Pohan.

Akbar menyebutkan jika sebelum meninggal, Ali Rangkuti pernah meminta agar Pemkot Medan membeli tanah tersebut. Hal itu sudah diupayakan namun belum terrealisasi.

"Sebelum meninggal itu, beliau pernah bermohon bahwa tanahnya itu dibelilah kepada Pemerintah, sudah kita upayakan dan disampaikan kepada keluarga almarhum," ucapnya.

Tempat tersebut saat ini tidak lagi digunakan oleh sebagai TPS. Hal itu berlaku sejak Desember 2023 yang lalu.

"Tidak lagi (digunakan sebagai TPS), kita tetap menjaga kebersihan di situ. Mulai dari bulan Desember kemarin sudah diputus," tutupnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads