Pemkot Padang Minta Polisi Tak Keluarkan Izin Keramaian saat Malam Tahun Baru

Sumatera Barat

Pemkot Padang Minta Polisi Tak Keluarkan Izin Keramaian saat Malam Tahun Baru

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Jumat, 29 Des 2023 14:34 WIB
Ilustrasi tahun baru 2024.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Dilok Klaisataporn
Padang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, meminta Polresta Padang untuk tidak mengeluarkan izin keramaian pada malam pergantian tahun. Pemkot minta agar izin keramaian hanya diberikan untuk kegiatan ibadah.

Hal ini diketahui dari unggahan akun Polresta Padang seperti dilihat, Jumat (29/12/2023). Unggahan itu menunjukkan surat dari Wali Kota Padang Hendri Septi kepada Kapolresta Padang Kombes Ferry Harahap.

Dalam surat itu, Wali Kota beralasan, permintaan agar tidak diberikan izin keramaian itu karena adanya keluhan masyarakat soal gangguan ketertiban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ini kami sampaikan, bahwa berdasarkan banyaknya kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan dan adanya keluhan masyarakat yang terganggu akibat kegiatan acara hiburan tahun baru pada tahun-tahun sebelumnya, maka kami mengharapkan pertimbangan Saudara untuk tidak memberikan izin keramaian pada Perayaan Pergantian Tahun Baru 2023-2024, kecuali untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan," demikian isi surat Wali Kota Padang itu.

Dalam surat dijelaskan tujuan hal itu dilakukan. Yakni melakukan mitigasi gangguan ketentraman malam Tahun Baru.

ADVERTISEMENT

"Hal ini guna memitigasi gangguan ketentraman, dan ketertiban umum demi menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan konfusif bagi masyarakat Kota Padang," lanjut Wali Kota.




(afb/afb)


Hide Ads