Sholat tahajud merupakan salah satu ibadah sunnah. Umat Islam sangat dianjurkan untuk menunaikan sholat tersebut.
Sholat tahajud, mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A, dilaksanakan pada malam hari setelah sholat Isya. Menurut hukum syariat, mereka yang ingin melaksanakan sholat tahajud meski belum tidur masih diperbolehkan.
Quraish Shihab pun mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul Kosakata Keagamaan. Quraish Shihab mengartikan kata tahajud itu sebagai meninggalkan tidur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Huruf ta pada awal kata tahajjud mengandung makna meninggalkan sehingga tahajjud berarti meninggalkan tidur, bukan berarti bangun sesudah tidur," kata Quraish Shihab.
Pendapat kedua mengizinkan sholat tahajud dilaksanakan tanpa harus tidur terlebih dahulu, sebagaimana yang diungkapkan dalam Kitab Hasyiyah Ad Dasuqi. Menurut kitab tersebut, sholat tahajud adalah sholat sunnah dalam bentuk apa pun yang dilakukan setelah Isya.
"Sholat tahajud adalah semua sholat sunah yang dikerjakan setelah Sholat Isya, baik sebelum tidur maupun sesudah tidur," bunyi kitab tersebut.
Sementara itu, para ulama sepakat bahwa sholat tahajud lebih afdol dikerjakan pada malam hari setelah bangun tidur. Meskipun tidurnya hanya sebentar dan tidak dikerjakan pada 1/3 malam.
Baca juga: Tata Cara dan Hukum Sholat di Pesawat |
"Sholat tahajud disunnahkan menurut kesepakatan ulama, berdasarkan firman Allah Ta'ala: 'Dan pada sebagian malam hari, sholat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu' (QS. Al-Isra: 79)"
"Dan juga didukung oleh ketekunan Nabi Muhammad SAW dalam melaksanakannya. Shalat tahajud merupakan shalat sunnah di malam hari yang dilakukan setelah tidur," ungkap Imam Romli dalam karya tulisnya "Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj" (Beirut, Darul Fikr: 1404 H) pada juz 2, halaman 131, yang dinukil oleh Kemenag dalam websitenya.
Dengan pandangan yang serupa, Syekh Sulaiman Ibn Muhammad ibn Umar Al-Bujairomi dalam Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj, [Mesir, Mustafa al-Babi al-Halabi: 1345 H] pada juz 1, halaman 286)" menyatakan:
"Dan sunnah melaksanakan sholat tahajud yaitu sholat sunnah setelah tidur."
"Pemahaman dari kalimat (setelah tidur): Meskipun tidur yang dimaksud hanya sebentar dan terjadi sebelum sholat Isya, namun sholat tahajud tetap dilaksanakan setelah sholat Isya. Oleh karena itu, sholat ini dinamakan sholat tahajud (tahajud: tidur di waktu malam), dan ini adalah pendapat yang dipegang teguh."
Pendapat yang menetapkan kewajiban tidur sebelum sholat tahajud juga diungkapkan oleh seorang ulama Mazhab Syafi'i yang bernama Ar Rafi'i. Dalam karyanya yang berjudul As-Syarhul Kabir, beliau menyatakan seperti yang diterjemahkan oleh Ibnu Watiniyah dan Puspa Swara dalam buku "Tuntunan Lengkap 99 Salat Sunah Superkomplet":
"Tahajud istilah untuk sholat yang dikerjakan setelah tidur. Sedangkan sholat yang dikerjakan sebelum tidur, tidak dinamakan tahajud."
Maka kesimpulannya sholat tahajud bisa dilakukan sebelum tidur. Meskipun beberapa ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut.
(mjy/mjy)