Jabatan Batal Berakhir 31 Desember, Plt Bupati Langkat: Keputusan MK Tepat

Jabatan Batal Berakhir 31 Desember, Plt Bupati Langkat: Keputusan MK Tepat

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 28 Des 2023 17:00 WIB
Plt Bupati Langkat Syah Afandin
Foto: Plt Bupati Langkat Syah Afandin (istimewa)
Medan -

Masa Jabatan 5 bupati di Sumut batal berakhir pada 31 Desember 2023 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Plt Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim sebagai salah satu pejabat yang terkena imbas putusan MK tersebut buka suara. Menurutnya keputusan MK tersebut sudah tepat.

"Kita melihat bahwa keputusan yang diambil MK sudah tepat," kata Ondim saat dihubungi, Kamis (28/12/2023).

Menurutnya, MK sudah mengembalikan persepsi 5 tahun menjabat terhitung sejak pelantikan. Sehingga ia menilai keputusan MK tersebut harus diapresiasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena memang persepsi 5 tahun setelah pelantikan itu kan sudah tertuang dalam putusan MK, tidak ada yang sebenarnya berubah, saya melihat bahwa MK mengembalikan kepada keputusan yang normatif, bukan ditambahin masa jabatannya. Jadi kita memberikan apresiasi kepada MK," ucapnya.

Dengan keluarnya putusan MK tersebut, maka masa jabatan Ondim akan berakhir pada 20 Februari 2024. Hal itu sesuai dengan waktu 5 tahun sejak dilantik sebagai wakil kepala daerah terpilih.

ADVERTISEMENT

Selain Ondim, terdapat 4 bupati lainnya di Sumut yang masa jabatannya batal berakhir pada 31 Desember 2023 yakni Plt Bupati Padang Lawas (Palas) Ahmad Zarnawi Pasaribu, Bupati Deli Serdang M Ali Yusuf Siregar, Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan, dan Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Sumut, Juliadi Harahap, mengatakan putusan MK itu otomatis berlaku kepada 5 bupati yang ada di Sumut. Pihaknya tidak perlu lagi menunggu surat petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk melaksanakan putusan itu.

"Tidak perlu lagi (surat petunjuk dari Pemerintah Pusat), kita ikuti dulu dinamikanya," kata Juliadi, Kamis (28/12).




(nkm/nkm)


Hide Ads