KPU Ungkap Parpol-Calon DPD di Kepri Belum Lapor Dana Awal Kampanye

Kepulauan Riau

KPU Ungkap Parpol-Calon DPD di Kepri Belum Lapor Dana Awal Kampanye

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 22 Des 2023 14:28 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Foto: Andhika Prasetia
Batam -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan sampai saat ini belum ada partai politik peserta pemilu dan calon DPD RI di Kepri menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). KPU menyebut jika hal tersebut tidak dilaporkan sampai batas waktu yang ditentukan, mereka bisa didiskualifikasi.

"Hingga saat ini belum ada partai politik dan calon DPD RI dapil Kepri yang melaporkan LADK," kata Komisioner KPU Kepri, Ferry M Manalu, Jumat (22/12/2023).

Ferry mengatakan aturan pelaporan dana awal kampanye itu tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023. Para peserta kampanye diwajibkan menyampaikan dana kampanye ke KPU melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada aturannya sesuai dengan PKPU 18 tahun 2023 tentang dana kampanye partai politik harus menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK)-nya ke KPU," ujarnya.

Ferry menerangkan pelaporan dana awal kampanye bisa dilakukan mulai dari awal kampanye pada 28 September 2023 hingga 7 Januari 2024. Jika tidak dilaporkan sampai batas waktu yang ditentukan, mereka bisa terancam didiskualifikasi.

ADVERTISEMENT

"Masih bisa sampai waktu sekarang sampai 7 Januari 2024. Jika mereka tak melaporkan sanksinya bisa didiskualifikasi dari peserta pemilu di setiap tingkatan atau di wilayahnya," ujarnya.

Ferry menerangkan pelaporan awal dana kampanye itu bisa dilakukan pada masing-masing tingkatan. Misalnya, untuk partai politik tingkat provinsi, ke KPU provinsi dan untuk kabupaten kota dilaporkan ke KPU kabupaten kota.

"Pelaporannya kalau tingkat provinsi berarti satu partai tingkat provinsi. Yang kota ke tingkat kota. DPD juga begitu KPU tingkat Kepri. Itu dilaporkan dan itu wajib dilaporkan 18 partai politik peserta pemilu dan 14 calon DPD di Kepri," ujarnya.

Ferry juga menjelaskan, partai politik juga diwajibkan melaporkan penerimaan sumber dana kampanyenya. Selain itu, nantinya pasca pemilu partai politik peserta pemilu juga diwajibkan melaporkan seluruh pendapatan dan pengeluaran kampanye.

"Setelah dilaporkan mereka akan melaporkan laporan penerimaan sumbangan kampanye dan terakhir mereka harus menyampaikan penerimaan dan pengeluaran," ujarnya.

"Itu paling terakhir setelah kampanye tanggal 29 Februari 2024. Jika tidak disampaikan calon terpilih tidak bisa ditetapkan calon anggota DPRD dan DPD RI, terancam didiskualifikasi atau tidak dilantik satu partai atau calon anggota DPD RI," ujarnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads