Capres nomor urut 1 Anies Baswedan akan menilai dan mengkaji ulang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja jika terpilih. Anies ingin UU Cipta Kerja memiliki unsur keadilan.
Pernyataan ini disampaikan Anies menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa ketika dialog publik di Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten. Mahasiswa yang bertanya itu menyebut UU Cipta Kerja tak berpihak kepada para pekerja.
"Namanya saja Cipta Kerja tetapi tidak berpihak kepada pekerja. Bagaimana komitmen Bapak Anies Baswedan terkait itu?" ujarnya dilansir detikNews, Kamis (21/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjawab itu, Anies menyebut UU yang dibuat dan dihasilkan memiliki rasa keadilan.
"(UU Ciptaker) Akan kami review ulang, memastikan prinsip keadilan muncul dalam UU Ketenagakerjaan kita," kata Anies.
Anies lalu menceritakan, jika sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta tak sepakat dengan ketentuan UU Cipta Kerja. Ia menyinggung soal kebijakan besaran upah minimum provinsi (UMP) Jakarta yang lebih besar dari undang-undang yang sudah ditetapkan.
"Menurut saya pengaturan UMP-nya tidak mencerminkan prinsip keadilan," tutur Anies.
"Saya ambil keputusan yang berbeda dengan apa yang jadi aturan baru. Dan ketika ambil keputusan berbeda itu saya dituntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara," sambungnya.
Jika mestinya kenaikan UMP 2022 sebesar 0,8 persen sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, Anies justru memilih tetap menaikkan besaran UMP sebesar 5,1 persen. Meski demikian keputusan itu tak berjalan mulus.
Anies kemudian dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia. Dia mengatakan kenaikan UMP bagi pekerja di Jakarta akhirnya dianulir.
"Kita pakai rumus yang lama dan naiknya 5,1 persen dan itu menurut kami prinsip keadilan. Walaupun kita tak sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah pusat. Jadi itu insyaallah akan kita kerjakan," tutupnya.
(astj/astj)