Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I sudah mencapai 71,12 persen per 18 Desember 2023. Wilayah ini melingkupi Medan, Deli Serdang, Langkat, dan Binjai.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I, jumlah pemadanan NIK menjadi NPWP sampai dengan 18 Desember 2023, Kanwil DJP Sumut I mencatat sebanyak 1.318.717 data NPWP telah berstatus valid atau 71,12% dari 1.854.293 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
"Hingga 18 Desember 2023 ini, pemadanan NIK dengan NPWP sudah ada sebanyak 1,3 juta data yang sudah berstatus valid," ungkap Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra, Rabu (20/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, sebanyak 1.248.348 data dipadankan oleh sistem dan 70.369 data dipadankan oleh wajib pajak. Sebanyak 535.576 data Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri di Kanwil DJP Sumut I belum tervalidasi.
Sepanjang 2023, pemadanan NIK dengan NPWP pada Januari sebanyak 14.733 data, Februari sebanyak 528.735 data, Maret sebanyak 175.292 data, April sebanyak 10.460 data, Mei sebanyak 12.522 data, Juni sebanyak 7.868 data.
Selanjutnya pemadanan NIK dengan NPWP masih berlanjut pada bulan Juli sebanyak 8.070 data, Agustus sebanyak 8.267 data, September sebanyak 8.705 data, Oktober sebanyak 8.492 data, November sebanyak 11.210 data, dan Desember sebanyak 7.883 data.
Sejak tanggal 14 Juli 2022 NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru yaitu sesuai NIK mulai tanggal 1 Juli 2024.
(mjy/mjy)