Realisasi Penerimaan Pajak DJP Sumut I Tembus Rp 26,3 T, Ini Rinciannya

Realisasi Penerimaan Pajak DJP Sumut I Tembus Rp 26,3 T, Ini Rinciannya

Kartika Sari - detikSumut
Rabu, 20 Des 2023 02:00 WIB
The word TAX is on a wooden block, 2023 is below. Income tax payment concept.  Return of personal income tax payable to the government  Calculation of tax returns in the years 2022 to 2023, etc.
Foto: Getty Images/iStockphoto/WANAN YOSSINGKUM
Medan -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut 1 mencatat realisasi penerimaan pajak di Sumatera Utara (Medan, Deli Serdang, Binjai, Langkat) tercatat sebesar Rp 26,3 triliun hingga 18 Desember 2023. Jumlah itu melebih target yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Kanwil DJP Sumut I sampai dengan 18 Desember 2023 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 26,329 triliun atau 101,05% dari target APBN sebesar Rp 26,056 triliun. Selaras dengan itu, penerimaan pajak secara nasional berhasil mencapai 103,3% dari target APBN sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 sebesar Rp 1.718 triliun," kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra, Selasa (19/12/2023).

Lebih rinci, realisasi KPP Medan Barat mencapai Rp 1,8 triliun, KPP Medan Belawan Rp 933 miliar, KPP Medan Timur Rp 648 miliar, KPP Binjai Rp 617 miliar, KPP Medan Polonia Rp 1,3 triliun, KPP Madya Medan Rp 10,5 triliun, KPP Medan Petisah Rp 1 triliun, KPP Lubuk Pakam Rp 1,38 triliun, dan KPP Madya Dua Medan mencapai Rp 7,9 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arridel menyebutkan bahwa penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumut I didominasi oleh tiga sektor sumber penerimaan terbesar. Diantaranya ada Sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi sebesar Rp 9,23 triliun.

Kemudian ada Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp 7,9 triliun, dan ada Sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 1,76 triliun.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan jenis pajaknya, kontributor terbesar kinerja penerimaan Kanwil DJP Sumut I adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 7,57 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 7,55 triliun, dan PPh Pasal 21 sebesar Rp 3,22 triliun", ujar Arridel.

Di sisi lain, tingkat kepatuhan di Kanwil DJP Sumut I sampai dengan 18 Desember 2023 adalah sebesar 96,30%. Kanwil DJP Sumut I telah menerima 359.901 Surat Pemberitahuan (SPT). Lebih rinci, 25.161 SPT Wajib Pajak Badan, 280.050 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 54.690 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.

Berdasarkan data DJP Sumut I, warga yang melapor secara manual sebanyak 3.945 SPT dan pelaporan secara online mencapai 355.911 SPT.

"Berdasarkan kanal pelaporannya, mayoritas wajib pajak telah melaporkan SPTnya secara online," ucap Arridel.




(astj/astj)


Hide Ads