Ombudsman Sebut Ada yang Lalai soal SOP Pendakian Gunung Marapi

Sumatera Barat

Ombudsman Sebut Ada yang Lalai soal SOP Pendakian Gunung Marapi

M Afdal Afrianto - detikSumut
Selasa, 19 Des 2023 22:00 WIB
Tim SAR gabungan evakuasi korban pendaki Gunung Marapi
Evakuasi korban meninggal dunia akibat erupsi Gunung Marapi (Foto: dok. Basarnas)
Padang -

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) membocorkan hasil investigasi soal standard operating procedure (SOP) perizinan pendakian Gunung Marapi. Berdasarkan temuan awal ditemukan instansi yang lalai terkait pembukaan kembali jalur pendakian.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyebut instansi itu ikut serta dalam rapat pembukaan. Pembukaan jalur Gunung Marapi dilakukan sejak Juli 2023.

"Mereka yang rapat pada bulan Juli lalu, ada bupati, Basarnas ataupun siapa pun itu. Juga diduga luput untuk menegaskan pada BKSDA Sumbar terkait SOP sampai peraturan menteri mengenai mitigasi bencana gunung api. Karena dilihat ini, mereka juga lalai dalam memberi tahu BKSDA," katanya pada detikSumut, Selasa (19/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BKSDA Sumbar sendiri menyebut pembukaan kembali pendakian Gunung Marapi setelah pihaknya mendapatkan dukungan dari pemda Agam, pemda Tanah Datar, Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, BPBD Tanah Datar, Basarnas, serta wali nagari Batu Palano, Aia Angek, dan Koto Baru.

Adel menilai seharusnya instansi yang terlibat dalam pembukaan jalur pendakian Gunung Marapi memikirkan aspek keselamatan para pendaki. Juga memahami status level 2 Gunung Marapi.

ADVERTISEMENT

"Ini tidak cukup hanya meminta BKSDA Sumbar membuka pendakian. Mereka seharusnya juga memikirkan atau meminta untuk melarang pendaki mendekat dalam radius 3 kilometer. Tidak cuma membuka saja yang mereka pikirkan pada saat itu," jelasnya.

Sementara itu, beberapa keterangan lain yang dia peroleh, PVMBG juga sekali dua minggu mengirimkan surat tentang data terbaru status Gunung Marapi ke pemda Agam, Tanah Datar dan Bukitinggi. Namun dia menyayangkan tidak adanya tembus surat itu ke BKSDA Sumbar.

"Sebenarnya Pusat Vulkanologi juga mengirimkan surat tentang status Gunung Marapi sekali dua minggu ke pemda Agam, Tanah Datar, dan Bukitinggi. Sayangnya, dalam surat itu tidak ada tembusannya ke BKSDA Sumbar," ungkapnya.

"Mengenai isi surat itu, terkait larangan mendekati Gunung Marapi dalam radius 3 kilometer. Serta pendaki menggunakan masker. Namun di dalam lapangan berbeda praktik yang diterapkan," sambungnya.

Terkait jadwal pemanggilan BKSDA oleh Ombudsman Sumbar, Adel mengatakan sampai saat ini belum dilakukan. Menurutnya data awal terkait SOP sudah diperoleh untuk melengkapi investigasi pihaknya mengenai maladministrasi yang diduga terjadi di Gunung Marapi yang menyebabkan 24 nyawa melayang.

Dalam waktu dekat ini, dia tidak memungkiri akan ada beberapa orang yang akan dipanggil Ombudsman Sumbar terkait dugaan maladministrasi ini. Dia berharap dari investigasi ini akan ada perbaikan pelayanan ke depan.

"Kami bisa saja memulai memanggil penjaga pos sampai yang diduga terlibat. Untuk yang menjaga pos pendakian ini kami panggil karena dia yang memberikan izin final terkait siapa yang boleh mendaki," tutupnya.




(astj/astj)


Hide Ads