Warga dan Caleg yang Ngamuk karena Spanduknya Dicopot Dimediasi Besok

Warga dan Caleg yang Ngamuk karena Spanduknya Dicopot Dimediasi Besok

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 13 Des 2023 21:30 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi. (Foto: detikcom/Jhoni Hutapea).
Medan -

Warga yang mencopot spanduk, Makrahim Simamora dan caleg DPRD Medan dari Partai Ummat yang ngamuk karena spanduknya dicopot bakal di mediasi besok. Mediasi tersebut rencananya akan dilaksanakan di kantor Panwaslu Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Besok jam 1 caleg sudah dipanggil ke sana," kata Makrahim Simamora kepada detikSumut, Rabu (13/12/2023).

Langkah itu diambil setelah Makrahim mendatangi Bawaslu Medan hari ini. Makrahim meminta caleg Siti Aisyah untuk meminta maaf secara tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tadi minta ke Bawaslu untuk ditangani, permintaan maaf dan ditindaklanjuti secara administrasi oleh Bawaslu. Permintaan maafnya tidak cukup dari mulut, tapi secara fisik dan tandatangan," ucapnya.

Jika caleg tersebut ngotot besok, Makrahim berencana membuat laporan ke Polrestabes Medan. Hal itu mengingat adanya pengrusakan terhadap gerobak jualannya.

ADVERTISEMENT

"Kalau masih ngotot besok, itu langsung kita urus ke Polrestabes secara kelembagaan melalui Kota Medan dan Panwaslu Kecamatan Medan Perjuangan," ujarnya.

Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra membenarkan soal rencana mediasi tersebut. Mediasi itu dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Medan Perjuangan.

"Benar, informasi dari Panwaslu kita Medan Perjuangan ada rencana mereka mempertemukan," sebut Fachril Syahputra.

Fachril kemudian mengimbau agar seluruh peserta Pemilu untuk menaati aturan soal kampanye. Hal itu agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Saya imbau peserta Pemilu, khususnya calon legislatif apabila ingin memasang alat peraga di rumah milik pribadi orang atau badan usaha harus ada izin dari pemilik, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 16 tahun 2021, sehingga hal seperti ini tidak terulang lagi," ungkapnya.

Caleg yang memasang spanduk tanpa izin disebut bakal dikenakan sanksi administratif. Sebab dia harus memiliki izin untuk memasang alat peraga kampanye di properti milik orang lain.

"Kalau sanksi nanti secara administratif, artinya secara administratif itu kan saran perbaikan, artinya dia harus mengurus izinnya biar itu tidak jadi masalah," tutupnya.

Baca selengkapnya di halaman berikut...

Sebelumnya, sejumlah video yang menampilkan caleg DPRD Medan mengamuk ke warga akibat mencabut spanduk yang tanpa izin dipasang di kios milik warga tersebut viral di media sosial. Selain mengamuk, caleg tersebut juga ternyata mengancam warga.

Dalam video yang dilihat detikSumut, Rabu (13/12) terlihat spanduk caleg DPRD Medan nomor urut 11 dari dapil 3 atas nama Siti Aisyah. Spanduk caleg itu disebut dipasang tanpa izin dan menutupi spanduk kios milik warga.

Sedangkan di video lain, terlihat 4 orang termasuk caleg dalam spanduk mendatangi kios tersebut dan mengamuk. Mereka terlihat adu mulut dengan seorang pria di dalam kios.

Diketahui lokasi kios tersebut berada di Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Saat ke lokasi, spanduk tersebut sudah tidak ada.

Makrahim Simamora (22), warga yang merekam spanduk dan cekcok dengan caleg tersebut menjelaskan kronologis peristiwa di dalam video. Dia mengatakan keberadaan spanduk itu dia ketahui saat membuka kios miliknya kemarin.

"Semalam kan di pagi hari jam 8 saya buka toko, namanya kita punya usaha pasti kita bersih-bersih, jadi saya lihat itu disamping, spanduk kita ditutupi oleh spanduk caleg dari Partai Ummat, caleg nya nomor 11 namanya Siti Aisyah," kata Makrahim Simamora saat ditemui di lokasi, Rabu (13/12).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Caleg di Lombok Pecahkan Kaca Rumah Tetangga Gegara Kalah Suara"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)


Hide Ads