Syarat Mayat Jadi Cadaver untuk Keperluan Pendidikan Kedokteran

Syarat Mayat Jadi Cadaver untuk Keperluan Pendidikan Kedokteran

Fria Sumitro - detikSumut
Rabu, 13 Des 2023 19:42 WIB
The dead womans body. Focus on hand
ilustrasi mayat (Foto: Thinkstock)
Medan -

Penemuan lima mayat di kampus Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan bikin heboh jagad maya. Kelima jasad tersebut ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan lantai 15 kampus Unpri.

Pihak kampus sendiri mengklarifikasi bahwa mayat-mayat tersebut merupakan cadaver, bukan korban pembunuhan. Mereka mengatakan, cadaver tersebut sudah ada sejak 2008 silam.

"Cadaver itu sudah sejak tahun 2008. Seyogyanya setiap fakultas kedokteran di Indonesia memiliki cadaver di lab anatomi," kata Dosen Anatomi Fakultas Kedokteran Unpri Ali Napiah Nasution dalam keterangan resminya di akun YouTube Prim TV, Rabu (13/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan utama penggunaan cadaver sendiri adalah sebagai media belajar. Namun, dari mana pula mayat-mayat tersebut didapat?

Pengertian Cadaver

Perlu detikers ketahui, menurut Rompas (2015), cadaver adalah jenazah atau mayat manusia yang telah diawetkan secara resmi atau legal dan dapat dipergunakan untuk keperluan pendidikan.

ADVERTISEMENT

Adapun penggunaan mayat sebagai media belajar kerap dilakukan di bidang kedokteran. Secara khusus, cadaver dimanfaatkan para mahasiswa kedokteraan ketika mempelajari anatomi tubuh.

Cadaver terbilang cukup efektif dalam menunjang pembelajaran. Ini karena cadaver mampu memberikan gambaran secara langsung tentang tubuh manusia, karena memang berupa jasad asli.

Syarat Mayat Menjadi Cadaver untuk Keperluan Pendidikan Kedokteran

Di Indonesia sendiri, pemanfaatan mayat untuk keperluan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1981.

Disebutkan dalam PP Nomor 18 Tahun 1981 Bab 1, Pasal 1, kegiatan membedah jenazah manusia untuk keperluan pendidikan merupakan bagian dari bedah mayat anatomis.

Adapun mayat yang diperlukan untuk kegiatan bedah mayat anatomis harus berasal dari rumah sakit. Bukan sembarang mayat, terdapat beberapa persyaratan jenazah manusia bisa dijadikan sebagai cadever.

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 1981 Bab 2, Pasal 1, berikut persyaratannya:

  • Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan
    dengan pasti.
  • Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila diduga penderita menderita penyakit yang dapat membahayakan orang lain atau masyarakat sekitarnya.
  • Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam (dua kali dua puluh empat) jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.

Syarat lain juga dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Bagian ke-18 pasal 120 ayat (2) dan (3).

Berdasarkan undang-undang tersebut, mayat yang perlu dibedah untuk kepentingan pendidikan harus memenuhi syarat berikut:

  • Bedah mayat anatomis hanya bisa dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.
  • Jenazah untuk keperluan bedah mayat anatomis harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan sekurang-kurangnya 1 bulan sejak kematiannya.

Lebih lanjut, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 1981 Bab 3, bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan dalam bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran serta dilakukan oleh mahasiswa dan sarjana fakultas kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.




(mff/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads