Caleg PDIP DPRD Pinrang, Sakka, dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari daftar pemilih tetap (DCT). Sakka dicoret karena surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai polisi tidak terbit sampai batas waktu yang ditentukan.
Komisioner KPU Pinrang Yudiman mengatakan Sakka tercatat sebagai anggota Polda Papua. Berdasarkan hasil klarifikasi ke Polda Papua, diketahui SK pemberhentian Sakka tidak bisa diterbitkan.
"Ada satu caleg PDIP atas nama Sakka yang dicoret. "Dia sebagai polisi aktif dan tidak mampu menyelesaikan berkas pemberhentiannya," ujarnya dilansir detikSulsel Kamis (7/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil klarifikasi ke Polda Papua itu, kata dia, menjadi bahan KPU untuk melakukan rapat pleno. Hasilnya, Sakka dicoret dari DCT.
"Kami lakukan klarifikasi ke Polda Papua dan tidak bisa terbit SK pemberhentiannya. Sehingga kami sudah plenokan dan dicoret yang bersangkutan," imbuhnya.
Karena surat suara untuk Pemilu 2024 telah dicetak, maka Sakka akan tetap muncul di surat suara.
Apabila ada yang memilih yang bersangkutan maka suaranya terhitung masuk ke partai PDIP.
"Sudah ada namanya di surat suara karena sudah dicetak DCT. Kami akan umumkan saat perhitungan suara sehingga kalau ada suaranya akan masuk sebagai suara parpol," jelasnya.
(astj/astj)