Kisah Warga Medan Berobat Gratis Pakai KTP dan Dilayani dengan Baik di RS

Kisah Warga Medan Berobat Gratis Pakai KTP dan Dilayani dengan Baik di RS

Andika Syahputra - detikSumut
Senin, 20 Nov 2023 06:30 WIB
Ratna saat menceritakan pengalamannya bisa berobat ke rumah sakit berkat program UHC. (Andika Syahputra/detikSumut)
Ratna saat menceritakan pengalamannya membawa suaminya berobat ke rumah sakit berkat program UHC. (Andika Syahputra/detikSumut)
Medan -

Keheningan pagi itu mendadak pecah, mata Ratna (59) yang terpejam perlahan terbuka setelah mendengar suara suaminya Muliadi (60). Muliadi terbangun karena penyakit stroke kambuh.

"Bapak nggak bisa apa-apa," kata Muliadi ke istrinya. Ratna yang masih belum sepenuhnya sadar, samar-samar mendengar perkataan Muliadi.

Ratna langsung mendudukkan badan di atas tempat tidur ketika terbangun. Muliadi dilihat Ratna sudah tidak bisa lagi bergerak, bagian kiri badannya hilang rasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan hanya stroke, suami Ratna juga mengalami sesak nafas akibat masalah paru-paru. Pikiran Ratna langsung berkecamuk melihat kondisi penyakit sang suami.

Momen itu terkenang jelas di pikiran Ratna. Sebab, saat itu dia seperti tersudut dengan keadaan.

ADVERTISEMENT

"Stroke bapak itu kambuh satu hari sebelum Ramadhan tahun lalu. Pas satu hari sebelum berpuasa, 22 Maret 2023 kalau tidak salah," ujar Ratna berkisah saat berbincang dengan detikcom.

Stroke yang kambuh ketika itu merupakan yang kedua kalinya. Pertama kali Muliadi terkena stroke tiga tahun silam. Kala itu hanya stroke ringan. Dengan perobatan tradisional perlahan kondisinya pulih.

Ilustrasi BPJS Kesehatan.Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Wisma Putra

Pilihan berobat secara medis dengan dokter tidak dilakukan oleh Ratna. Kondisi kali ini berbeda, selain stroke ada juga penyakit paru-paru dari suaminya.

Ratna mau tidak mau harus membawa Muliadi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Apa daya, kondisi keuangannya tidak memungkinkan saat itu. Belum lagi keluarganya menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

"Waktu itu kejepit, uang nggak anak, bapak sakit, BPJS Kesehatan nunggak delapan bulan," katanya.

Sebelum jatuh sakit, Muliadi adalah seorang dosen honor di beberapa perguruan tinggi. Sejak sakit tiga tahun lalu, Muliadi tidak lagi bisa beraktivitas, sehingga tidak ada lagi pemasukan.

"Kondisinya memang tidak ada uang. Sewaktu bapak masih jadi dosen honor, cukuplah untuk beliau. Saya bantu jahit di rumah. Setelah stroke yang pertama tidak lagi aktif jadi dosen, pemasukan juga tidak ada," katanya.

Jam di dinding terus berputar, suasana pagi sudah berganti siang. Kondisi Muliadi mulai ngedrop. Tetangga mulai ramai datang untuk melihat keadaan Muliadi.

Salah satu tetangga Ratna kemudian berinisiatif melaporkan kondisi Muliadi ke Abdi Sitorus, kepala lingkungan tempat tinggal Ratna di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi I, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Tidak lama berselang kepling tiba di rumah Ratna dan bergegas melihat kondisi Muliadi. Abdi Sitorus menyarankan agar Muladi segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perobatan.

Ratna ragu suaminya tidak bisa dirawat atau mendapat perobatan karena tunggakan BPJS Kesehatan. "Kami belum tahu kalau bisa berobat ke rumah sakit cuma pakai KTP. Kepling yang bawa kami ke sana, beliau cuma bilang 'ayok kita bawa ke sana (RS Mitra Sejati) aja'," katanya.

Dengan tumpangan mobil tetangga, Muliadi pun bisa sampai ke Rumah Sakit Mitra Sejati di Jalan Abdul Haris Nasution. Lokasinya tidak begitu jauh dari rumah Ratna. Begitu sampai di lokasi, Muliadi langsung masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

"Urusan administrasi waktu itu Pak Kepling yang bantu. Saya bersyukur karena memang waktu itu tidak ada uang. Tapi alhamdulillah bisa masuk rumah sakit cuma pakai KTP. Kata Pak kepling itu programnya Wali Kota Medan Pak Bobby. Padahal saya sendiri tak tahu ada program itu," ungkapnya.

Muliadi 14 Hari Berada di Rumah Sakit. Baca Halaman Berikutnya...

Tak lama berada di IGD, Muliadi dipindahkan ke ruangan Intensive Care Unit (ICU). 10 hari Muliadi berada di ICU.

"Sampai bapak 2 minggu dirawat di sana. Ruangan kelas III kami dikasi. Saya nggak tanya di kelas berapa kami, cuma tempat kami itu kelas III, tapi bapak masuk ICU, 10 hari di sana," tutur wanita yang berprofesi sebagai seorang penjahit itu.

Total Muliadi menjalani perawatan di RS Mitra Sejati selama 14 hari.

"Bapak masuk ICU karena harus pakai ventilator. Perawat di sana bilang 'Bapak itu pejuang ICU karena sampai 10 hari'. Selama 10 hari itu orang yang ada di ICU silih berganti, rata-rata kan karena koma. Keluar ICU ada yang sadar atau ada juga yang meninggal dunia. Makanya itu mungkin Bapak dibilang pejuang ruang ICU," katanya.

10 hari di ICU kondisi Muliadi pun membaik. Sehingga dipindahkan ke kamar rawat inap. Selama menjalani perawatan di RS Mitra Sejati dengan bermodalkan KTP, dia merasa mendapat perlakuan yang baik.

"Pelayanan bagus kok, tidak ada dibeda-bedakan, meski kami berobat cuma pakai KTP. Alhamdulillah bisa berobat tanpa mencemaskan soal biaya," bilangnya.

Setelah dua pekan di RS Mitra Sejati, dokter berencana merujuk Muliadi ke RSUP H Adam Malik untuk mendapatkan perawatan yang lebih maksimal. Sayangnya saran dokter itu ditolak Ratna.

Kondisi kesehatan yang kurang baik dan letak RSUP H Adam Malik yang jauh dari rumah membuatnya memilih untuk membawa pulang Muliadi dengan segala risiko.

"Saya kurang sehat, belum lagi puasa. Rumah sakit jauh, nanti siapa yang rawat bapak di sana. Jadi kami putuskan untuk bawa bapak pulang saja. Ada surat pernyataan yang saya tanda tangani dari rumah sakit agar Bapak dibawa pulang saja," tuturnya.

Ratna pun mengucapkan terima kasih ke Wali Kota Medan Bobby Nasution karena hanya dengan KTP suaminya bisa berobat ke rumah sakit.

"Saya pikirannya waktu itu terjepit. Semua serba terjepit. Tapi ada pertolongan dari Allah SWT, terima kasih juga ke Pak Bobby karena programnya yang bagus," ungkapnya.

Warga lain bernama Rizal juga menceritakan pengalamannya berobat dengan KTP. Dia bercerita ketika itu mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Sentosa.

Rizal yang tinggal di kawasan Jalan Gurilla, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, baru saja pulang dari luar kota. Dia ingin pergi berobat dan mempraktekkan program berobat dengan KTP.

"Saya ini kan sejak awal tahun kerja di luar kota. Kan heboh tahun lalu ada katanya program wali kota berobat cukup pakai KTP," katanya.

"Jadi saya cuma pengen coba praktekkan aja, kondisi badan waktu itu memang kurang sehat. Jadi berobatlah ke Puskesmas Sentosa dengan pakai KTP. Dilayani dengan bagus kok," lanjutnya.

Rizal sendiri sudah lama tidak lagi menjadi perserta BPJS Kesehatan. Khususnya setelah dia berhenti dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Baguslah sekarang bisa berobat pakai KTP aja," katanya.

Berobat dengan menunjukkan KTP warga Medan di rumah sakit Kota Medan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena Kota Medan telah mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC). Dengan KTP, semua warga Medan, termasuk yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan secara rujukan berjenjang mulai 1 Desember 2022.

Kabid Perluasan, Pengawasan, Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan, Faisal Bukit, mengatakan sejak Medan mencapai UHC, setiap warga memiliki KTP Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara rujukan berjenjang, kecuali dalam kondisi gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit.

Faisal menerangkan, warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan juga bisa berobat gratis dengan menggunakan KTP dengan fasilitas Kelas III.

"Bila warga yang bersangkutan punya rezeki dan dia mau masuk kembali secara mandiri karena berharap mendapat pelayanan di Kelas II atau Kelas I, tunggakannya akan muncul lagi," ujarnya seperti dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Medan.

Dia menekankan, hakikatnya UHC ini ditujukan kepada warga yang kurang mampu. Jika memang mampu, lanjutnya, warga diminta tetap membayar iuran BPJS Kesehatan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan MKes, mengatakan cakupan target UHC di 2024 mencapai 98%. Namun, berdasarkan perhitungan mereka, hingga November 2023 UHC Kota Medan sudah menyentuh angka 99,01%.

Data 99,01% yang dimiliki Dinas Kesehatan Kota Medan itu, nantinya akan diverifikasi dan validasi lebih lanjut. "Target kita sudah terpenuhi sampai dengan bulan November 2023 99,01% udah tercapai. Cuma kan ada proses validasi data tambah kurang, capaian 99,01%," ujarnya ketika dikonfirmasi Senin (20/11/2023).

Penerapan UHC, kata dr Surya, setelah cakupan mencapai 95% dan itu sudah terjadi tahun 2022 lalu. "Kalau 2024 apa targetnya? saat ini November 2023 sudah mencapai 99,01 persen. 2024 itu sasaran itu kita harapkan itu sasaran masyarakat penerima upah. Jadi bekerja sama berkolaborasi Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perizinan, bagaimana perusahaan memberikan jaminan kesehatan untuk pekerjanya," lanjut dia.

dr Surya menjelaskan penerapan UHC di tahun lalu membuat warga Medan bisa mendapat pelayanan kesehatan baik di fasilitas kesehatan ataupun rumah sakit. Dengan UHC, tidak dilihat lagi apakah warga itu menunggak pembayaran iuran BPJS, terdaftar BPJS Kesehatan.

UHC itu kan artinya dengan kondisi itu jaminan kesehatan setiap warga itu bisa terpenuhi saat mereka pertama butuh rujukan, perawatan di rumah sakit.

"UHC tidak lagi dilihat, apakah menunggak, atau kepesertaan BPJS, dia butuh akses pelayanan kesehatan, bisa mendapatkannya terjamin pembiayaan masyarakat kalau dia itu perlu rawat inap ke rumah sakit atau dirujuk, yang penting KTP dan NIK Kota Medan," jelas dr Surya.

Tata Cara Berobat Pakai KTP di Medan. Baca Halaman Berikutnya,,,,

Tata Cara Berobat Pakai KTP di Medan

  • Pasien sakit berobat ke Puskesmas/ klinik, kemudian menunjukkan KTP dan jika tidak perlu dirujuk, maka pasien tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • Pasien sakit berobat ke Puskesmas/klinik, kemudian menunjukkan KTP, jika perlu dirujuk, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit. Setelah di rumah sakit, pasien akan mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • Pasien dalam kondisi darurat bisa langsung berobat ke rumah sakit, setelah di rumah sakit nanti akan diminta menunjukkan KTP, setelah itu pasien akan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Syarat dan Ketentuan Berobat dengan KTP:

  • Warga yang memiliki BPJS aktif, baik yang Mandiri, Pekerja, atau pun yang gratis dari pemerintah.
  • Penduduk Kota Medan yang belum memiliki BPJS ( akan langsung dilayani dengan NIK KTP dan akan didaftarkan langsung jadi peserta BPJS yang segera aktif 3x24 jam hari kerja).
  • Warga yang memiliki BPJS Mandiri kelas I, II, III yang tidak aktif karena tunggakan.

Dengan persyaratan:

  • Bersedia dipindahkan ke kategori gratis kelas III bantuan pemerintah dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai cukup yang sudah disediakan di rumah sakit, saat sudah masuk ke gratis maka tunggakan akan tersimpan (tidak perlu dilunasi) dan tidak kena denda layanan 5 persen.
  • Dirawat di ruang kelas III dan tidak bisa naik kelas perawatan.
  • Hanya bisa pindah kembali ke Mandiri sesudah 12 bulan sejak menjadi peserta gratis kelas III dan tunggakan yang tersimpan harus dilunasi terlebih dahulu.
Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: BPJS Kesehatan Catat Iuran Warga RI Tahun 2024 Capai Rp 165 Triliun"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/mff)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads