6 Fakta Kain Kasa Tinggal di Kemaluan Wanita Pasca Operasi di RS Aceh Tamiang

6 Fakta Kain Kasa Tinggal di Kemaluan Wanita Pasca Operasi di RS Aceh Tamiang

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 18 Nov 2023 07:30 WIB
Ilustrasi operasi dengan laparoskopi
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/YakobchukOlena)
Aceh Tamiang -

Pasien berinisial RD (30) diduga menjadi korban malpraktik di RSUD Aceh Tamiang, Aceh. Pasalnya, ditemukan kain kasa berukuran kepalan tangan di kemaluan RD.

Tak terima dengan peristiwa itu, RD membuat laporan ke Polda Aceh atas peristiwa yang dialaminya. Berikut ini detikSumut hadirkan sederet fakta terkait peristiwa dugaan malpraktik yang menimpa RD.

1. Dokter yang Operasi RD Dilaporkan ke Polda Aceh

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mengatakan, laporan itu dibuat korban ke Polda Aceh dengan nomor laporan dengan nomor laporan STTLP/213/IX/2023/SPKT/Polda Aceh. LBH Banda Aceh mendampingi korban saat membuat laporan pada 2 Oktober lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dokter EA yang menangani RD diduga telah melakukan malapraktik yang melanggar ketentuan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan atau Pasal 360 jo Pasal 361 KUHP," kata Qodrat kepada wartawan, Rabu (15/11).

2. Korban Minta RSUD Aceh Tamiang Ikut Bertanggungjawab

Menurutnya, EA juga diduga telah melanggar Pasal 8 Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pasal 7a Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang menuntut seorang dokter bersikap profesional serta wajib memberikan pelayanan secara kompeten dalam setiap praktik medisnya. Qodrat meminta Polda Aceh untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tidak hanya dokter yang bersangkutan, pihak RSUD Aceh Tamiang juga harus bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh RD. Apabila pihak rumah sakit berhak menerima imbalan jasa pelayanan dari pasien, maka sepatutnya rumah sakit juga harus bertanggung jawab terhadap semua kerugian pasien yang disebabkan oleh kelalaian pelayanan," jelasnya.

3. Dirut RSUD Aceh Tamiang Sempat Kunjungi Korban

Qodrat menjelaskan, Direktur RSUD Aceh Tamiang telah mengunjungi rumah korban pada 19 September lalu setelah mendapat laporan dari pihak keluarga RD. Direktur disebut membenarkan adanya tampon atau kain kasa yang dimasukkan saat tindakan operasi.

"Namun menurutnya berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) rumah sakit, tampon harus sudah dikeluarkan dalam jangka waktu 1x24 jam," ujar Qodrat.

4. RSUD Aceh Tamiang Jelaskan Alasan Pemasangan Tampon ke RD

Direktur RSUD Aceh Tamiang, dr Andika Putra mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pasien menjalani persalinan di bidan desa, namun plasenta gagal dikeluarkan sehingga terjadi pendarahan hebat. RD kemudian dirujuk ke RS dalam kondisi kritis untuk mendapatkan penanganan.

"Oleh dokter EA segera dilakukan operasi emergensi dan tindakan penyelamatan, dan pasien berhasil diselamatkan oleh dr. EA, namun karena pendarahan masih terjadi dari jalan lahir, selanjutnya dilakukan pemasangan tampon di jalan lahir yang bertujuan untuk menghentikan perdarahan dari jalan lahir," kata Andika dikonfirmasi detikSumut, Jumat (17/11).

5. Dokter Minta Perawat Keluarkan Tampon

Usai menjalani operasi, RD dirawat di ruang ICU. Setelah 24 jam dirawat, kata Andika, dokter EA meminta perawat ICU untuk mengeluarkan tampon yang terpasang di jalan lahir.

"Namun ternyata tidak semua tampon yang terlepas, masih ada sebagian besar gumpalan tampon yang tertinggal di dalam jalan lahir," jelasnya.

Menurutnya, usai diperbolehkan pulang, RD disebut sempat beberapa kali melakukan kontrol di praktek dokter EA. Namun tampon yang tertinggal tidak terdeteksi sehingga korban melakukan pemeriksaan ke dokter lain.

6. RSUD Aceh Tamiang Sampaikan Rasa Prihatin

Saat pemeriksaan di dokter di Langsa itulah diketahui adanya benda asing di kemaluan korban. Pihak keluarga pasien disebut langsung melakukan komplain ke RS.

"Atas kejadian ini, kami turut prihatin. Kami dari manajemen RSUD sudah beberapa kali datang ke rumah pasien untuk melakukan mediasi, namun mediasi tersebut gagal karena dokter EA belum bisa hadir untuk bertemu dengan pasiennya sehingga akhirnya pihak keluarga pasien membuat laporan ke Polda," jelas Andika.

"Kami dari pihak manajemen mungkin dalam waktu dekat segera meminta pendapat dari perhimpunan, atas kejadian ini sejauh mana kelalaian yang terjadi, dan kami akan tetap berusaha melakukan mediasi dengan pasien," lanjut Andika.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads