Sebelum Di-OTT, Azlan Ikuti Sidang Caleg PKN yang Sempat TMS di Bawaslu

Sebelum Di-OTT, Azlan Ikuti Sidang Caleg PKN yang Sempat TMS di Bawaslu

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 17 Nov 2023 15:20 WIB
Anggota Bawaslu Medan, Azlan Hasibuan (Foto: Instagram @azlansyah_hasibuan)
Foto: Anggota Bawaslu Medan, Azlan Hasibuan (Foto: Instagram @azlansyah_hasibuan)
Medan -

Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan karena pemerasan caleg. Ternyata 4 hari sebelumnya, Azlan mengikuti sidang gugatan caleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Informasi itu dibenarkan oleh Ketua KPU Medan Mutia Atiqah. Namun awalnya Mutia Atiqah mengaku tidak mengetahui siapa yang memimpin sidang gugatan tersebut dan meminta waktu untuk mengecek.

"Saya kan tidak menghadiri sidangnya, yang menghadiri divisi hukum, sebentar ya saya pastikan siapa yang mimpin sidang," kata Mutia Atiqah kepada detikSumut, Jumat (17/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mengecek, Mutia membeberkan data jika sidang tersebut dilaksanakan sebanyak dua kali oleh Bawaslu Medan. Sidang pertama dilaksanakan pada Kamis, (9/11) Pukul 14.00.

Sidang pertama tersebut dipimpin oleh tiga orang anggota Bawaslu Medan. Masing-masing Ferlando Jubelito Simanungkalit, Azlansyah Hasibuan, dan Imeldaria Butarbutar.

ADVERTISEMENT

Sedangkan sidang kedua dilaksanakan pada Jumat (10/11) Pukul 14.00 WIB. Di sidang kedua ini, yang menjadi pimpinan sidang adalah Ferlando Jubelito Simanungkalit, Azlansyah Hasibuan, dan Fachril Syahputra.

Sidang kedua ini merupakan pembacaan putusan sidang gugatan caleg PKN tersebut. Pada saat pembacaan putusan, Ketua Bawaslu Medan David Reynold Tampubolon juga berhadir.

Tim detikSumut sudah mencoba menghubungi David dan Fachril melalui WhatsApp, namun belum direspons. David sempat menjawab pesan tim detikSumut, namun saat tahu yang akan ditanyakan adalah soal gugatan, dia tak lagi merespons.

Sebelumnya, KPU Medan mengubah DCT DPRD Medan setelah diumumkan sebelumnya. Ketua KPU Medan Mutia Atiqah pun menjelaskan perubahan DCT tersebut.

Mutia Atiqah mengatakan perubahan tersebut berawal dari adanya satu calon yang TMS saat penetapan DCT. Yang bersangkutan merupakan caleg dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) atas nama Robby Kamal Anggara dari dapil II.

"Kan pada pengumuman yang lalu kita mengumumkan ada 829 caleg dari 830, ada 1 TMS dari Partai Kebangkitan Nusantara," kata Mutia Atiqah kepada detikSumut, Jumat (17/11).

Caleg dari PKN tersebut tidak memenuhi syarat karena hanya melampirkan ijazah SMP. Namun dia mengaku memiliki ijazah SMA dan terjadi kesalahan saat mengupload berkas pencalonan.

Yang bersangkutan tersebut akhirnya melakukan gugatan ke Bawaslu Medan. Gugatannya itu akhirnya diterima setelah adanya alat bukti yang cukup akurat.

Mutia Atiqah tidak tahu apakah ada kaitannya putusan Bawaslu itu dengan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan yang terjaring OTT Polda Sumut. Namun, dia memastikan alur perubahan DCT tersebut demikian.

"Kalau itu saya nggak paham, nggak ngerti, tapi alurnya begitu lah," tutupnya.

KPU Medan mengumumkan perubahan daftar calon tetap (DCT) DPRD Medan. Hal itu diketahui dari surat keputusan yang diumumkan KPU Medan di website resminya yang dilihat detikSumut, Jumat (17/11). Surat keputusan tersebut bernomor: 25/PL.01.4-Pu/1271/2/2023.




(nkm/nkm)


Hide Ads