Demi Rp 50 Ribu, Pemuda di Sumbar Lecehkan Al-Qur'an Berujung Ditangkap

Round Up

Demi Rp 50 Ribu, Pemuda di Sumbar Lecehkan Al-Qur'an Berujung Ditangkap

Tim detikSumut - detikSumut
Minggu, 12 Nov 2023 08:30 WIB
Pria di Tanah Datar diduga menghina Al-Quran
Foto: Pria di Tanah Datar diduga menghina Al-Qur'an (Tangkapan layar media sosial)
Tanah Datar -

Terungkap motif pemuda di Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pelecehan terhadap Al-Qur'an hingga viral di media sosial. Pemuda tersebut bernama Nauval Wira Hakim (18). Ia menempelkan kelaminnya ke Al-Qur'an karena dibayar Rp 50 ribu.

"Kalau pengakuan dari pelaku, ini terkait persoalan ekonomi. (Pelaku) Dapat imbalan dari membuat video itu sebesar 50 ribu rupiah," kata Wakapolres Tanah Datar, Kompol Hikmah dalam keterangan pers di Mapolres, Sabtu (11/11/2023).

Demi uang, Nauval memang menjual video-video telanjangnya. Namun kali ini ia menggunakan Al-Qur'an hingga viral dan ditangkap polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk pelaku sudah berulang kali (membuat video telanjang), tapi yang viral ini baru sekali ini," jelas dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre Jr menyebut, awal mula tersangka melakukan aksi tak terpujinya saat ia berkomunikasi dengan orang lewat nomor tidak dikenal di akun media sosial Telegram. Orang itu meminta video-video tersangka saat onani.

ADVERTISEMENT

"Jadi, dia membuat video itu karena ada grup di telegram, ada pertemanan dari nomor yang tidak diketahuinya dan selalu meminta video ekstrem kepada tersangka ini," jelasnya.

Dalam setiap video bugil yang dibuatnya, ia dibayar Rp 50 ribu yang ditransfer lewat e-wallet.

"Tersangka mendapat imbalan setiap pengiriman video itu uang sebesar Rp 50 ribu yang dibayar via pulsa atau transfer melalui DANA," sambung Ary.

Tersangka pun telah berulang kali mengirim video onaninya ke nomor tersebut. Terkait menggunakan Al-Qur'an dalam video telanjangnya, tersangka mengaku baru pertama kali melakukannya.

"Yang viral menggunakan media Al-Qur'an baru sekali ini. Yang pakai Al-Qur'an baru sekali ini. Sebelumnya mengirimkan video tersangka beronani, bugil dan segala macam," imbuhnya.

Polisi pun mengembangkan penyelidikan dan mencari tahu pemilik nomor si pemesan video pada tersangka.

"Kami masih kami melakukan penyelidikan, karena dari nomor telegram tidak diketahui. Sedang kami selidiki," tambah Ary.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Tanah Datar dan dijerat pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.




(nkm/nkm)


Hide Ads