Noval Wira Hakim (18) ditetapkan sebagai tersangka akibat ulahnya menempelkan kelamin ke Al-Quran. Nauval pun dijerat dengan pasal penodaan agama.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 156 a tentang penodaan agama," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre Jr di Mapolres, Sabtu (11/11).
Ary mengatakan pelaku dijerat dengan pasal penodaan agama. Sehingga ancaman hukuman maksimal yakni lima tahun penjara.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tuturnya.
Dijelaskannya, sebelum menempelkan kelaminnya ke Al-Qur'an, tersangka terlebih dahulu melakukan onani. Aksi itu direkam oleh tersangka melalui ponselnya.
"Tersangka beronani, bugil dan segala macam," imbuhnya.
(astj/astj)