Video 20Detik

Status Tersangka Penodaan Agama untuk Pria Letakkan Kelamin ke Al-Quran

Tim 20Detik - detikSumut
Sabtu, 11 Nov 2023 20:00 WIB
Tanah Datar -

Noval Wira Hakim (18) ditetapkan sebagai tersangka akibat ulahnya menempelkan kelamin ke Al-Quran. Nauval pun dijerat dengan pasal penodaan agama.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 156 a tentang penodaan agama," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre Jr di Mapolres, Sabtu (11/11).

Ary mengatakan pelaku dijerat dengan pasal penodaan agama. Sehingga ancaman hukuman maksimal yakni lima tahun penjara.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tuturnya.

Dijelaskannya, sebelum menempelkan kelaminnya ke Al-Qur'an, tersangka terlebih dahulu melakukan onani. Aksi itu direkam oleh tersangka melalui ponselnya.

"Tersangka beronani, bugil dan segala macam," imbuhnya.




(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork