Pembina Pramuka di Batam Cabuli Siswi SMP, Modus Pura-pura Beri Arahan

Kepulauan Riau

Pembina Pramuka di Batam Cabuli Siswi SMP, Modus Pura-pura Beri Arahan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 09 Nov 2023 20:00 WIB
Pembina Pramuka berinisial SMP (21) di Batam yang mencabuli siswi SMP ditangkap. (Istimewa)
Foto: Pembina Pramuka berinisial SMP (21) di Batam yang mencabuli siswi SMP ditangkap. (Istimewa)
Batam -

Seorang pria berinisial SPM (21) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi usai mencabuli siswi kelas 7 SMP. Pelaku melancarkan aksi cabulnya tersebut saat kegiatan Pramuka.

"Perbuatan cabul pelaku SPM dilakukan di ruang kelas saat kegiatan Pramuka. Pelaku adalah kakak pembinaan Pramuka di sekolah tersebut," kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin, Kamis (9/11/2023)

Syarifuddin menyebut kasus pencabulan itu terjadi, Sabtu (4/11) saat kegiatan Pramuka di sekolah. Pelaku berpura-pura memanggil korban dan rekannya ke dalam ruangan kelas untuk memberikan arahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban datang bersama temannya. Modus pelaku pura-pura memberikan arahan. Kemudian rekan korban oleh pelaku disuruh keluar terlebih dahulu. Kemudian pelaku SPM melakukan perbuatannya," ujarnya.

Pelaku SPM kemudian mencabuli korban dengan memegang bagian sensitif korban. Korban yang mendapatkan perlakuan tersebut melakukan perlawanan.

ADVERTISEMENT

"Pelaku memegang alat vital korban dan memaksa korban memegang alat vitalnya. Pelaku melakukan perlawanan hingga melepas diri, namun pelaku terus melakukan aksinya," ujarnya.

"Perbuatan pelaku itu dihentikannya ketika mendengar bel pulang sekolah," ujarnya.

Saat sampai di rumah, dalam kondisi menangis korban melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada orang tuanya. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan.

"Akibat perbuatannya pelaku SPM korban menjadi trauma. Orang tua kemudian membuat laporan polisi dengan nomor Laporan Polisi-B / 70 / XI / RES.1.24./ 2023 / SPKT /POLSEK SUNGAI BEDUK / RESTA BARELANG / POLDA KEPRI," tambah Syarifuddin.

Pelaku SPM kemudian oleh polisi diamankan di rumahnya, Senin (6/11). Hasil pemeriksaan, pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencabulan tersebut.

"Pengakuan pelaku baru pertama kali, tapi masih kami dalami apakah ada korban lainnya. Pelaku kini sudah ditahan di Polsek Sei Beduk. Pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara," ujarnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads