Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menetapkan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas minimum capres-cawapres. Anwar pun diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Simak Video "Video: Masa Tugas MKMK Diperpanjang hingga 31 Desember 2025"
(nkm/nkm)
Video News
Ini Sederet Pelanggaran Etik yang Dilakukan Eks Ketua MK Anwar Usman
Rabu, 08 Nov 2023 04:00 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN