Satu video yang menunjukkan seorang pria di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) menganiaya anaknya, viral di media sosial. Selain itu, pelaku juga mengancam membunuh anaknya yang masih balita itu sambil melakukan video call (VC) dengan istrinya.
Dilihat detikSumut Selasa (7/11/2023), tampak pria itu dan anaknya sedang berada di sebuah rumah. Keduanya tampak duduk berhadapan.
Bocah laki-laki itu tampak mengalami pendarahan di bagian hidungnya. Bocah itu juga terlihat dalam kondisi menangis. Pria tersebut merekam bocah itu sambil mengancam akan membunuhnya.
"Ku matikan kau, nangis lagi kau, haaa?" ujar pria tersebut.
Anak itu pun sontak mengatakan dirinya tidak akan menangis lagi sambil berupaya untuk menahan tangisannya. Pria itu tampak berkali-kali mengatakan akan membunuh anaknya itu.
"Mati ku buat mati, anakmu pun kau gak peduli, mamak macam apa kau?, jangan kau datang ke sini, ku matikan kau," ujar pria itu lagi.
Setelah itu, pria tersebut menarik rambut anaknya sambil mengatakan akan membunuhnya.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman mengatakan video viral itu terjadi di rumah pelaku di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Senin (30/10) malam. Bocah dalam video itu masih berusia empat tahun, yang merupakan anak pelaku berinisial J (42).
"Korban adalah anak laki laki usia empat tahun," kata Wahyudi.
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat kejadian pelaku dan anaknya tengah berada di rumah mereka, sedangkan ibu korban pergi melarikan diri karena ada permasalahan dengan suaminya. Saat menganiaya anaknya itu, J tengah melakukan panggilan video dengan istrinya
"Awalnya peristiwa penganiayaan itu, diketahui ibu korban saat suaminya menelponnya melalui video call. Lalu, menunjukkan perlakuannya kepada anaknya dengan keadaan anaknya sudah terluka di bagian hidung serta dibentak-bentak oleh suaminya. Saat video call, ibu korban merekam layar handphone saat suaminya menunjukkan kondisi anaknya yang sudah terluka dan menangis," ujarnya.
Mantan Kapolres Dairi itu menyebut modus pelaku melakukan penganiayaan itu karena ada permasalahan dengan istrinya. Alhasil, pelaku melampiaskan emosinya kepada anaknya.
"Jadi, dari keterangan pelaku, dia ada permasalahan dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anaknya. Namun, akan kami dalami lagi terkait peristiwa tersebut," ujar Wahyudi.
Video itu pun viral di media sosial. Pihak kepolisian yang mengetahui peristiwa itu, sudah sejak awal memburu keberadaan pelaku.
Namun, pelaku sempat melarikan diri ke Kota Medan sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya, Senin (6/11). Atas perbuatannya, J dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"J sudah kita amankan kemarin, Senin(6/11) di rumahnya, yang mana sebelumnya J sempat melarikan diri ke Medan setelah kejadian tersebut," pungkasnya.
(nkm/nkm)