Masriah Berulah Lagi, Jadi Tersangka-Terancam Penjara 3 Bulan

Regional

Masriah Berulah Lagi, Jadi Tersangka-Terancam Penjara 3 Bulan

Tim detikJatim - detikSumut
Rabu, 01 Nov 2023 12:20 WIB
Masriah kembali jadi tersangka
Masriah menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Usai berulah lagi, Masriah si penyiram tinja ke rumah tetangga di Sidoarjo, kini kembali ditetapkan jadi tersangka. Ia membuang sampah di depan jalan rumah Wiwik Sunarti.

Bak tak ada kapok-kapoknya, karena ulah barunya, ia kini tercancam 3 bulan penjara lagi. Sebelumnya Masriah sudah sempat mendekam di penjara selama 1 bulan gegara menyiram tinja ke rumah Wiwik.

Ancaman penjara terhadap Masriah tersebut diungkap Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Anas Ali Akbar. Ia mengatakan, Masriah telah dipanggilan Satpol PP untuk diperiksa. Ia pun sampai dijemput oleh Satpol PP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masriah dijemput guna mempercepat proses pemeriksaan. Sebelumnya, Senin (30/10), Satpol PP telah mengirim surat panggilan pada Masriah.

"Kami sebelum nya sudah melayangkan surat panggilan. Namun untuk mempercepat dan memudahkan pemeriksaan kami melakukan penjemputan terhadap Masriah," ujar Anas dilansir detikJatim, Rabu (1/11/2023).

ADVERTISEMENT

Masriah langsung masuk ruang pemeriksaan usai tiba di kantor Satpol PP. Ia pun diperiksa hingga pukul 12.30 WIB. Usai pemeriksaan, ia lalu ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah melalui pemeriksaan dia mengakui perbuatannya membuang sampah di tempat-tempat sembarangan. Mulai hari ini Masriah ditetapkan menjadi tersangka," kata Anas usai melakukan pemeriksaan, Selasa (31/10/2023).

Dalam pemeriksaan, Masriah mengakui ia membuang sampah di area tanah miliknya, bukan di areal tanah Wiwik. Namun berkas kasus ini segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Rencana hari Kamis (2/11) berkas akan dilimpahkan ke PN Sidoarjo," jelas Anas.

Masriah bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan dijerat dengan Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C. Dengan ancaman paling ringan 1 bulan dan paling maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.

"Untuk sanksi kali ini akan dimaksimalkan, namun semua itu putusan di tangan hakim," tandas Anas.




(nkm/nkm)


Hide Ads