Pihak yang mengaku sebagai Yayasan Sech Oemar Bin Salmin Bahadjad menyebut jika Madrasah Arabiyah Islamiyah di Jalan Kuda nomor 30/32, Kota Medan, bukan merupakan tanah wakaf. Hal ini mereka sampaikan untuk membantah pernyataan sejumlah pihak yang menyebut lokasi tersebut adalah tanah wakaf.
Salah seorang kuasa hukum dari yayasan itu, Hairul Anwar, mengatakan jika klaim yang mengatakan lokasi madrasah itu adalah tanah wakaf tidak benar adanya. Lokasi madrasah itu disebut merupakan kepemilikan dari Yayasan Sech Oemar Bin Salmin Bahadjad yang kini sudah dijual ke pihak lain.
"Majelis Ulama Provinsi Sumatera Utara memberi penjelasan terkait hal itu dengan menerbitkan surat tanggal 08 April 2019 bernomor 114/LADUI-MUISU/IV/2019 yang antara lain menyatakan 'berdasarkan fakta tidak ada bukti hak kepemilikan pewakif dan tidak ada akta ikrar wakaf yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang untuk itu'," kata Hairul dalam keterangan yang diterima detikSumut, Selasa (31/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hairul menjelaskan sejumlah perkara sudah dilaporkan ke kepolisian terkait persoalan ini. Dia menyebut, hingga kini sudah ada yang pihak dipidana karena memalsukan surat terkait persoalan ini.
Dia mengatakan, ini yang menjadi salah satu alasan PN Medan hingga kini tidak mengeksekusi lahan tersebut meski ada putusan yang inkrah. "Karena barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebut dalam amar putusan," tuturnya.
Dalam keterangannya, Hairul menyebut jika penjualan tanah di lokasi madrasah itu juga sudah disahkan oleh pengadilan. Tanah itu sudah dijual kepada tiga pihak.
"Oleh sebab itu, tindakan PN Medan yang membatalkan ataupun menunda pelaksanaan eksekusi tersebut adalah tindakan yang benar, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Hairul.
Baca juga: Ketua PN Medan Dilaporkan ke MA dan KY |
Sebelumnya diberitakan, puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) melakukan demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (23/10). Aksi itu dilakukan karena PN Medan tidak melakukan eksekusi dalam perkara tanah di Jalan Kuda yang mereka nilai adalah wakaf dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Disebutkan, objek tanah wakaf ini telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak tahun 2009. Kendati demikian, PN Medan tidak melakukan eksekusi.
Tepat pada tahun 2022, PN Medan sempat melakukan eksekusi. Namun proses eksekusi ditunda karena alasan kurang kondusif.
"Tapi tiba-tiba pihak kepolisian dan pengadilan menunda dengan alasan tidak kondusif," kata Ketua Masyarakat Pembela Tanah Wakaf Abdullatif Balatif saat aksi.
(afb/afb)