Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hingga Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan atas tuduhan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) ke KPK. Begini respons Wali Kota Medan Bobby Nasution soal laporan tersebut.
Menantu Jokowi tersebut mengaku seharusnya laporan itu ditanyakan kepada KPK langsung. Tapi menurut dia laporan tersebut pasti ada prosesnya.
"Tanggapan nya ya tentunya itu kan dilaporkan, tentunya ada tanggapan terus ada proses ataupun bagaimana pandangannya, ini kan bukan terkait di saya dalam arti maksudnya dilapor ke KPK tentunya ditanyakan ke KPK," kata Bobby Nasution di Balai Kota Medan, Rabu (25/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun demikian, Bobby menilai setiap orang bebas melihat suatu fenomena. Apalagi menurutnya, laporan tersebut belum tentu akan terbukti.
"Dari saya sendiri pandangannya? Orang bebas ya melihat satu hal, tapi satu hal juga belum tentu semua yang dilaporkan terbukti dan ada buktinya," tutupnya.
Seperti diketahui, pelaporan itu dilayangkan kelompok yang menamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya tadi, kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang, dan lain-lain," kata Koordinator TPDI, Erick S Paat, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Erick mengatakan pelaporan itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah. Erick menuding putusan yang diketok Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi itu untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
"Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari dinamika persidangan sebagaimana diungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion, terungkap sejumlah perilaku yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, untuk meloloskan Uji Materiil Perkara No 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres," katanya.
(dhm/dhm)