Apa Beda Pengadilan dan Peradilan?

Apa Beda Pengadilan dan Peradilan?

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 24 Okt 2023 06:30 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Ari Saputra)
Medan -

Pernahkah detikers mendengar istilah pengadilan dan peradilan? Ternyata dua kata tersebut memiliki perbedaan makna.

Berikut detikSumut hadirkan apa beda pengadilan dan peradilan.

Arti Pengadilan

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi V, pengadilan bermakna dewan atau majelis yang mengadili perkara. Pengadilan dalam KBBI juga dimaknai sebagai rumah (bangunan) tempat mengadili perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dalam Pasal 4 UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang dan pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Arti Peradilan

Dalam laman resmi Pengadilan Negeri Ponorogo dijelaskan peradilan sebagai proses yang di dalamnya termasuk memeriksa, memutus, dan mengadili sebuah perkara yang dijalankan berdasarkan prosedur hukum formal. Seluruh proses itu dilakukan di pengadilan.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, peradilan dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Kekuasaan Kehakiman tidak dijelaskan secara benderang. Dalam aturan itu, peradilan dilakukan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Peraturan itu juga menuliskan peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.

Apa Beda Pengadilan dan Peradilan

Usai mengetahui makna dari dua kata itu, maka tentu detikers sedikit banyaknya mampu mengetahui terkait peradilan dan pengadilan. Lebih jelas lagi, melansir laman resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta, disebutkan bahwa pengadilan lebih menyasar sebagai objek.

Sementara peradilan adalah mekanisme bagaimana objek pengadilan menangani perkara dengan tata cara yang telah ditetapkan melalui hukum formal.

Jenis-jenis Peradilan

Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Ponorogo terdapat empat jenis peradilan. Adapun daftar lengkapnya sebagai berikut.

1. Peradilan Umum
- Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Umum

2. Peradilan Agama
- Pengadilan Tinggi Agama
- Pengadilan Agama

3. Peradilan Militer
- Pengadilan Militer Utama
- Pengadilan Militer Tinggi
- Pengadilan Militer

4. Peradilan Tata Usaha Negara
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
- Pengadilan Tata Usaha Negara




(nkm/nkm)


Hide Ads